A. Bentuk-Bentuk Organisasi
1.
Menurut Hanel :
Suatu sistem sosial ekonomi atau
sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
Sub sistem koperasi :
·
individu
(pemilik dan konsumen akhir)
·
Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
·
Badan
Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
2.
Menurut Ropke :
Memiliki Identifikasi Ciri Khusus :
·
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·
Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·
Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub system :
ü Anggota Koperasi
ü Badan Usaha Koperasi
ü Organisasi Koperasi
3.
Di Indonesia :
1) Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus,
Pengelola dan Pengawas
2) Rapat Anggota,
3) Wadah anggota untuk mengambil
keputusan
4) Pemegang Kekuasaan Tertinggi,
dengan tugas :
·
Penetapan
Anggaran Dasar
·
Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
·
Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
·
Pengesahan
pertanggung jawaban
·
Pembagian
SHU
·
Penggabungan,
pendirian dan peleburan
a)
Bentuk organisasi koperasi
menurut Hanel
Merupakan
bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat
didefiniskan dengan pengertian hokum
b)
Bentuk organisasi koperasi
menurut Ropke
Koperasi
merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar
utama dari perusahaan tersebut.
c)
Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan
dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
B.
Hirarki Tanggung Jawab dan Pola Manajemen
1. Hirarki Tanggung Jawab
a) Pengurus
Pengurus
koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu
lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah
memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar
pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas yang diemban
pengurus koperasi diantaranya :
·
Mengelola
koperasi dan usahanya
·
Mengajukan
rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
·
Menyelenggaran
Rapat Anggota
·
Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban
·
Maintenance daftar
anggota dan pengurus
·
Wewenang
·
Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan
·
Meningkatkan
peran koperasi
b) Pengelola
Pengelola Koperasi adalah
Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan
usaha dengan efisien & professional. Hubungannya dengan pengurus bersifat
kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
Tugas dan
tanggung jawan pengelola :
·
Membantu
memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
·
Merumuskan
pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
·
Membantu
pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
·
Menentukan
standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
c) Pengawas
Pengawas
koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat
organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural
organisasi koperasi. Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat
anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan
pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga
koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi
yang bersangkutan. Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan
terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan
pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan.
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
1. Bertugas untuk melakukan
pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
2. Berwenang untuk meneliti catatan
yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Syarat-syarat menjadi pengawas
yaitu:
·
mempunyai
kemampuan berusaha
·
mempunyai
sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat
sekelilingnya. Dihargai pendapatnya,
a)
Pengawas bertugas :
·
Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
·
Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
b)
Pengawas berwenang :
·
Meneliti
catatan yang ada pada koperasi.
·
Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
·
Pengawas
harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
2. Pola Manajemen
Untuk mencapai tujuan koperasi di
perlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah di rencanakan
dapat berjalan dengan baik,
untuk itu diperlukan Pola Manajemen
Koperasi sebagai berikut:
a)
Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar
dari manajemen. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat
fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat berubah
sewaktu-waktu.
b)
Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan suatu
proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas
bagi para anggota dalam bekerja.
c)
Struktur Organisasi
Pengurus menghadapi berbagai masalah
yang harus diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya
sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan
dan daya tahan tubuh.
d)
Pengarahan
Pengaraha merupakan fungsi menejemen
yang terpenting karena masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki
kepentingannya masing-masing.
e) Pengawasan
Pengawasan merupakan sistem untuk
membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana. Proses
ini dapat dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:
·
menetapkan standard
·
membandingkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah
ditetapkan
·
mengukur penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan
evaluasi jika diperlukan.
1)
Manajemen Koperasi
Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan
dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain.
Dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha
bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
2) Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang
berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat
anggota. para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan,
menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan
yang berkenaan dengan koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam
koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang
tersebut misalnya:
·
Menetapkan
anggaran dasar koperasi
·
Menetapkan
kebijakan umum koperasi
·
Menetapkan
anggaran dasar koperasi
·
Menetapkan
kebijakan umum koperasi
·
Memilih
serta mengangkat pengurus koperasi
·
Memberhentikan
pengurus
·
Mengesahkan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
3) Hal yang dibicarakan rapat
anggota tahunan
·
Penilaian
kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
·
Neraca
tahunan dan perhitungan laba rugi.
·
Penilaian
laporan pengawas
·
Menetapkan
pembagian SHU
·
Pemilihan
pengurus dan pengawas
·
Rencana
kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
·
Masalah-masalah
yang timbul
4) Pola Manajemen Diantaranya :
·
Menggunakan
gaya manajemen yang partisipatif
·
Terdapat
pola job descriptionpada setiap unsur dalam koperasi
·
Setiap
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
·
Seluruh
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
C. Pengertian Badan Usaha, Koperasi, CV, Firma, PT
1.
Badan
Usaha
Badan usaha
adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari
laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat di mana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor Produksi..
2. Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki
dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
3. Persekutuan Komanditer (Commanditaire vennootschap atau CV)
Persekutuan Komanditer adalah suatu persekutuan yang
didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang
kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak
sebagai pemimpin.
4. Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2
orang atau lebih di mana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas
perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan
dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
5. Perseroan
Terbatas (PT)
PT adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha
yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian
sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang
dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa
perlu membubarkan perusahaan.
D.
Penjelasan
Tentang Koperasi
1.
Tujuan
Koperasi
Dalam pasal 3 UU No. 25 Tahun 1992, Tujuan Koperasi
adalah :
a) Memajukan kesejahteraan anggota
koperasi dan masyarakat (Mempromosikan kesejahteraan anggota Koperasi dan masyarakat).
b) Berpartisipasi dalam membangun
tatanan perekonomian nasional (Berpartisipasi dalam membangun tatanan
perekonomian nasional) dalam rangka menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil
dan dikembangkan dengan masih berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2. Fungsi Koperasi
·
Sebagai
Pusat Penting Perekonomian Indonesia
·
Sebagai
Upaya Mendemokrasikan Sosial Ekonomi Indonesia
·
Meningkatkan
Kesejahteraan anggota dan Masyarakat
·
Ikut
Membangun Tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil,
dan Makmur dengan berlandaskan dasar hukum negara.
3. Variable Kinerja Koperasi
Variable
kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan
(jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis /
kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif),keanggotaan, volume
usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha.
4. Kegiata Usaha
Kegiatan
koperasi utamanya bergerak dibidang ekonomi. Tujuannya adalah untuk
kesejahteraan dan kepentingan bersama anggota koperasi tersebut. Sehingga tidak
ada satu pihak pun yang merasa dirugikan. Kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan
anggota koperasi dan diawasi pemeintah yang biasanya menugaskan beberapa
perangkatnya menjadi koperasi unit desa (KUD). Kegiatan-kegiatan koperasi
diantaranya adalah:
1) Produksi Barang Kegiatan koperasi
dibidang produksi barang umumnya adalah usaha kecil sampai menengah. Para
produsen dikumpulkan dalam wadah koperasi agar ada komunikasi yang intens
tentang usaha anggota-anggotanya. Sehingga produk yang mereka hasilkan
kualitasnya semakin bagus dan usaha mereka semakin maju karena adanya dukungan
dan kerja sama dengan sesama anggota.
2) Simpan Pinjam Modal, kegiatan koperasi
yang paling banyak dilakukan dan diminati masyarakat adalah peminjaman modal.
Begitu banyak masyarakat yang ingin mendirikan suatu usaha namun tidak
mempunyai modal. Oleh karena itu koperasi memberi solusi dengan
menyediakan pinjaman kepada meraka tanpa bunga.
3) Jual Beli Produk, kegiatan lain dari
koperasi adalah jual beli produk dengan harga yang jauh lebih murah
daripada di pasaran. Misalnya, beras yang di beli di koperasi harganya lebih
murah daripada harga beras di toko-toko.
4) Contoh Lain:
·
Transaksi
biaya listrik dan telepon.
·
Arisan
antar anggota koperasi.
·
Memasarkan
hasil produksi barang.
E. Penjelasan Tentang SHU
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau
penerimaan total (total revenue ) dengan biaya-biaya atau biaya total (total
cost) dalam satu tahun buku.
Pembagian Sisa Hasil Usaha Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan
bahwa. “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
SHU koperasi
di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh
anggota sendiru, yaitu:
a) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota
sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya
(simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut
menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
b) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain
pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan,
SHU koperasi di bagi sesuai dengan
aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga
Koperasi sebagai berikut:
·
Cadangan
koperasi
·
Jasa anggota
·
Dana
pengurus
·
Dana
karyawan dana pendidikan
·
Dana social
·
Dana untuk
pembagunan sosial
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi
dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
Dimana :
SHU : SHU untuk anggota
koperasi Berkah
JU : SHU
yang diperuntukan bagi Jasa Usaha Anggota koperasi Berkah
JM : SHU
yang diperuntukan bagi jasa modal anggota koperasi Berkah
Kesimpulan :
Organisasi sangat diperlukan untuk tercapainya suatu profesionalitas
didalam melaksanakan tugas-tugas. Suatu struktur organisasi akan berjalan
lancar bila didalamnya memahami tujuan organisasi dibentuk dan bekerja
semaksimal mungkin sesuai dengan tanggungjawab yang sudah diberikan. Manajemen
koperasi memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan lembaga
dan lainnnya. Yang membedakan manajemen koperasi dan manajemen umum adalah
terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus dan
pengawas. Misalnya manajemen pada Perseroan Terbatas (PT) Kekhususan tersebut
mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan
koperasi. Pola manajemen diantaranya :
Menggunakan Manajemen yang partisipasif, mempunyai job description pada setiap
unsur dalam koperasi, setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama
dan berbeda. Koperasi memerlukan Laporang Keuangan tiap bulannya yang dapat
menjelaskan keadaan keuangan koperasi tersebut, dengan laporan keuangan dapat
melihat dan menilai keberhasilan atau kinerja pengurus koperasi. SHU ( Sisa
Hasil Usaha ) dapat berubah atau meningkat dengan memperbesar omset usaha,
menekan biaya operasioal
Sumber :
Koperasi: Teori dan Praktek.
Sampul Depan, Arifin Sitio, Halomoan Tamba, Wisnu Chandra Kristiaji. Erlangga,
2001