Jumat, 07 Oktober 2016

BAB 2 DEFINISI, TUJUAN DAN PRINSIP - PRINSIP EKONOMI



A.    PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional.
Beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
a)      Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization )
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
·         Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
·         Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai( to achieve a common economic end).
·         Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization ).
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).
b)     Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
c)      Definisi Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1.      Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2.      Harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3.      Ukuran harus benar dan dijamin
4.      Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.

d)     Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
e)      Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
·         Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
·         Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
·         Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
·         Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
·         Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”

B.     TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

C.    PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Prinsip – prinsip koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik.
Beberapa prinsip – prinsip koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
1)      Prinsip menurut Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
7 variabel gagasan umum :
a.       Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on solidarity )
b.      Demokrasi ( democracy )
c.       kekuatan modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
d.      ekonomi ( Economy )
e.       Kebebasan ( Liberty )
f.       Keadilan ( Equity )
g.      Memajukan kehidupan social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education )
12 Prinsip koperasi :
1.      Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership )
2.      Keanggotaan terbuka ( Open membership )
3.      Pengembangan anggota ( Member Promotion )
4.      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and customers )
5.      Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and control)
6.      Koperasi sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
7.      Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
8.      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative enterprise)
9.      Perkumpulan dengan sukarela ( Valuntarily association )
10.  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
11.  Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
12.  Pendidikan anggota ( Member Education ).
2)      Prinsip menurut Rochdale ( Equitable Pioner’s Rochdale )
             Prinsip – prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
1.      Pengawasan secara demokratis ( Democratic Control )
2.      Keanggotaan yang terbuka ( Open membership )
3.      Bunga atas modal dibatasi ( a fixed or limited interest on capital )
4.      Pembagian sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota ( The distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases )
5.      Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly on a cash basis )
6.      Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan ( Selling only pure and unadulterated goods )
7.      Netral terhadap politik dan agama ( Political and religious neutrality )
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi :
1.      Pembelian barang secara tunai
2.      Harga jual sama dengan harga barang pasar setempat
3.      Mutu barang baik, timbangan dan ukurannya benar
4.      Pemberian bunga atas modal dibatasi
5.      Keuntungan dibagi berdasarkan banyaknya pembelian
6.      Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan, dan dana social
7.      Keanggotaan terbuka untuk umum, netral terhadap agama dan politik
3)      Prinsip menurut Raiffeisen
             Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
1.      Swadaya
2.      Daerah kerja terbatas
3.      SHU untuk cadangan
4.      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.      Usaha hanya kepada anggota
7.      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Untuk itu Raiffeisen memupuk modal dari para pemilik modal dengan bunga yang sangat rendah. Landasan dan cara kerja yang ditempuh oleh F.W Raiffeisen adalah :
1.      Petani dibiasakan untuk menabung
2.      Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
3.      Keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
4.      Pengelolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah
5.      keuntungan bersih menjadi milik bersama
Koperasi ini menjadi kredit union dan Basnk Perkreditan Rakyat yang kemudian dikenal sebagai Bank Raiffeisen.

4)      Prinsip menurut Schulze
            Untuk membentuk koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara :
1.      Membeli saham untuk menjadi anggota
2.      Mengumpulkan modal dari penyambung yang mau memberikan uangnya sebagai modal
3.      Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
4.      Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
5.      Menggaji para pengurus
6.      Membagi keuntungan kepada para anggota
Herman Schulze yang dikembangkan didaerah pinggiran kota ( urban ). Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut :
1.      Swadaya
2.      SHU untuk cadanan dan untuk dibagikan kepada anggotanya
3.      Tanggung jawab anggota terbatas
4.      Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
5.      . Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5)      Prinsip – prinsip koperasi Indonesia
                        Menurut Undang – undang No.12 Yahun 1967
Jika dilihat dari sejarah perundang – undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang – undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
1.      Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2.      Undang – undang No. 14 Tahun 1965
3.      Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4.      Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian

Prinsip – prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut
1.      Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
2.      Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
3.      Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
4.      Adanya pembatasan bunga atas modal
5.      Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.      Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.      Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri

Kesimpulan 
Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat. Didirikan koperasi untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relative lebih murah, memberikan kemudahan bagi anggotanya yang membutuhkan modal usaha, memberikan keuntungan bagi anggotanya. Tujuan Koperasi yaitu dititikberatkan pada kepentingan para anggota dan bukan menimbun kekayaan sendiri. Tujuan Koperasi :
1. Bagi produsen, ada keinginan untuk menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.
2. Bagi konsumen, ada keinginan untuk memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah
3. Sedangkan bagi usaha kecil, ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.
Prinsip yang digunakan:.
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
·         Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
·         Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
·         Pemberian balas jasa terbatas pada modal.
·         Kemandirian.
Bahwa pentingnya koperasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Rakyat Indonesia maupun kesejahteraan rakyat di seluruh negara. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya.

Sumber :
Koperasi: Teori dan Praktek. Sampul Depan, Arifin Sitio, Halomoan Tamba, Wisnu Chandra Kristiaji. Erlangga, 2001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar