Jumat, 01 Desember 2017

A place to visit and unforgettable




1.       Prambanan temple or Roro Jonggrang temple is the largest Hindu temple in Indonesia. Prambanan temple is located in Klaten, Indonesia and is one of the temples I have ever visited and very memorable because in addition to the beautiful scenery. There are many temples there that I know the temple of siwa, brahma temple and wishnu temple. We can find and see the relics history. I am there with my family and my grandmother who is now in heaven and may not be able to vacation together again


2.       Maldives is an archipelagic country consisting of a collection of atolls (a coral island that surrounds a lagoon) in the Indian Ocean. I want to visit this place because this place is very beautiful as well as the sea is still blue. I want to visit this place along with my future 



3.    Alice in Wonderland Park is a very beautiful place that I want to visit, because the place is made of glass and also that has many flowers and trees are very beautiful and there are animals that are funny


Senin, 02 Oktober 2017

Tugas Bahasa Inggris Bisnis 1

 7 Type Of Business Letter

People in the workplace write business letters to do many things share ideas, promote products, or ask for help. A business letter is a document written for a formal purpose such as requesting information, stating a problem to do with a product or service, or placing an order. Putting the message in writing gives the writer to think about, organize, and edit what he or she wants to say. In addition, a written message becomes a record of important details for both the sender and the recipient.
1.      Order Letters
Order letters are sent by consumers or businesses to a manufacturer, retailer or wholesaler to order goods or services. These letters must contain specific information such as model number, name of the product, the quantity desired and expected price. Payment is sometimes included with the letter.

2.      Cover letters
Are extremely important when applying for a new position. cover letters should include a short introduction, highlight the most important information in your resume and elicit a positive response from your prospective employer. these two examples of cover letters are part of a larger section on the site providing all the information you will need on taking an interview in English during your job search.

3.      Making a claim
Unfortunately, from time to time it is necessary to make a claim against unsatisfactory work. this example business letter provides a strong example of a claim letter and includes important phrases to express your dissatisfaction and future expectations when making a claim.

4.      Sales letter
Are used to introduce new products to new customers and past clients. It's important to outline an important problem that needs to be solved and provide the solution in sales letters. This example letter provides an outline, as well as important phrases to use when sending out a wide variety of sales letters. sales letters can be improved through the use of personalization in some means in order to ensure attention

5.      Letters of Resignation
When an employee plans to leave his job, a letter of resignation is usually sent to his immediate manager giving him notice and letting him know when the last day of employment will be. In many cases, the employee also will detail his reason for leaving the company.

6.      Application Letter
A well-written application letter (or cover letter) is your initial introduction to a potential employer and the starting point that will lay the groundwork for future interactions. This crucial document is your chance to show off a bit of your personality, explain more about how you’re uniquely qualified for the job at hand, and drive home what you’re looking to get out of your next position.

7.      Letters of Credit

Accounting managers and chief financial officers notify customers that credit lines have been established, authorized or extended with letters of credit that represent a legal financial agreement.

3 Style Of Business Letter
 
1.      Full Block.
Full block style is a letter format in which all text is justified to the left margin. In block letter style, standard punctuation is placed after salutations and in other headings. Open punctuation, however, refers to a modification of style where all nonessential punctuation is omitted. A few key factors will help you understand block style format and the difference that open punctuation makes.
2.      Semi-block style
Semi-blok fromat: in a format this text parallel left and all paragraphs in the letter is indented. Format shape on this letter on letter head, date, complementary a close, and signature being in a position flattened right. In the layout uneven right, but can dibilangg flattened middle. Other parts on a letter as inside address, subject, salutation, body of letter, and enclosure if terdapatnya attachment letter,Being flattened on the left.

3.      Simplified-style
Simplified-style business letters contain all the same elements as the full-block and semi-block letters. Like the full-block format, the simplified format left-justifies every line except for the company logo or letterhead. The date line is either slightly right of center or flush with the center of the page. Letters written in the simplified format have fewer internal sections, such as the body, salutation and date line.


Rabu, 21 Juni 2017

Macam - Macam Hak Kekayaan Intelektual



Hak kekayaan intelektual itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis), hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar, hasi kerjaanya itu berupa benda immateril (benda yang tidak berwujud).
Hak kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat pengaturan tentang hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril. HAKi disebut juga Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau sekelompok orang untuk memegang monopoli dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual. Berikut adalah penjelasan mendetail mengenai macam-macam Hak Kekayaan Intelektual :
1.      Hak Cipta (copyright)
Menurut Direktorat Jendral HAKi yang tertuang dalam buku panduan Hak Kekayaan Intelektual (2006 : 09) adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku. Tercakup juga hak untuk menjual, memamerkan, mengedarkan dan lain sebagainya dengan menggunakan alat apapun termasuk melalui media internet sehingga ciptaan itu bisa dinikmati oleh orang lain
 Dimaksudkan dengan pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran suatu ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban.
Namun demikian pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Secara hakiki Hak cipta termasuk hak milik immaterial karena menyangkut gagasan pemikiran, ide, maupun imajinasi dari seseorang yang dituangkan dalam bentuk karya cipta/ hak cipta, seperti hak cipta buku ilmiah, hak cipta karangan sastra, maupun hak cipta karya seni.
Di samping itu, dalam hak cipta juga dikenal adanya beberapa prinsip dasar hak cipta, sebagai berikut:
  1. Yang dilindungi hak cipta adalah ide yang telah berwujud dan asli (orisinal);
  2. Hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis);
  3. Hak cipta merupakan hak yang diakui hukum (legal right) yang harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan;
  4. hak cipta bukan hak mutlak (absolut).
2.      Paten (Patent)
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
3.      Hak Merk
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak Atas Merk adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Merek di bedakan atas :
·         Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
·         Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
·         Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis.
Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
  1. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
  2. Melindungi masyarakat konsumen ;
  3. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
  4. Memberi gengsi karena reputasi;
  5. Jaminan kualitas.
4.      Desain Industri
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan.
5.      Rahasia Dagang (Trade Secret)
Rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.
o   Pengalihan Rahasia Dagang
1.      Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan dengan:
2.      Pewarisan;
3.      Hibah;
4.      Wasiat;
5.      Perjanjian tertulis; atau
6.      Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
7.      Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan    dokumen tentang pengalihan hak.
8.      Segala bentuk pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
9.      Pengalihan Hak Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
10.  Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia Dagang.
o   Lingkup Rahasia Dagang
Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

Sumber :

  1. http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hak-cipta-di.html
  2. http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hak-paten.html
  3. http://kamilakhmad.blogspot.co.id/2012/11/pengertian-hak-merek-dan-hak-paten.html
  4. http://www.patenindonesia.co.id/desain-industri/
  5. http://dgip.go.id/memahami-rahasia-dagang