Hak kekayaan intelektual itu adalah hak kebendaan,
hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai
pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis), hasil kerja rasio.
Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar, hasi kerjaanya itu berupa
benda immateril (benda yang tidak berwujud).
Hak kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk
dalam bidang hukum perdata yang merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai
hukum benda di sana terdapat pengaturan tentang hak kebendaan. Hak kebendaan
itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril. HAKi disebut juga Hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau sekelompok orang
untuk memegang monopoli dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan
intelektual. Berikut adalah penjelasan mendetail mengenai macam-macam Hak
Kekayaan Intelektual :
1.
Hak Cipta (copyright)
Menurut Direktorat Jendral HAKi
yang tertuang dalam buku panduan Hak Kekayaan Intelektual (2006 : 09) adalah
hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku. Tercakup
juga hak untuk menjual, memamerkan, mengedarkan dan lain sebagainya dengan
menggunakan alat apapun termasuk melalui media internet sehingga ciptaan itu
bisa dinikmati oleh orang lain
Dimaksudkan dengan pencipta adalah seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu
ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau
keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan adalah hasil setiap karya
pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni,
atau sastra. Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan
itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran suatu ciptaan tidak
merupakan suatu kewajiban.
Namun demikian pencipta maupun
pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan surat
pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan
apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Secara
hakiki Hak cipta termasuk hak milik immaterial karena menyangkut gagasan
pemikiran, ide, maupun imajinasi dari seseorang yang dituangkan dalam bentuk
karya cipta/ hak cipta, seperti hak cipta buku ilmiah, hak cipta karangan
sastra, maupun hak cipta karya seni.
Di samping itu, dalam hak cipta juga dikenal adanya
beberapa prinsip dasar hak cipta, sebagai berikut:
- Yang dilindungi hak cipta adalah ide yang telah berwujud dan asli (orisinal);
- Hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis);
- Hak cipta merupakan hak yang diakui hukum (legal right) yang harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan;
- hak cipta bukan hak mutlak (absolut).
2.
Paten (Patent)
Pengertian Hak
Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara
kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Berbeda dengan hak cipta yang
melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide
tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang
fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki
hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah
karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
3.
Hak Merk
Berdasarkan Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-
unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa.
Hak Atas Merk adalah hak ekslusif
yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum
Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut
atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Merek di bedakan
atas :
·
Merek
Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa
orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
·
Merek
Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa
orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
·
Merek
Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang/jasa sejenis.
Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai
berikut:
- Sebagai tanda pembeda (pengenal);
- Melindungi masyarakat konsumen ;
- Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
- Memberi gengsi karena reputasi;
- Jaminan kualitas.
4.
Desain Industri
Desain Industri
adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau
warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan.
5.
Rahasia Dagang (Trade Secret)
Rahasia dagang tidak
dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia.
Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh
pemilik rahasia dagang.
o Pengalihan
Rahasia Dagang
1. Hak Rahasia Dagang dapat beralih
atau dialihkan dengan:
2. Pewarisan;
3. Hibah;
4. Wasiat;
5. Perjanjian tertulis; atau
6. Sebab-sebab lain yang dibenarkan
oleh peraturan perundang-undangan.
7. Pengalihan Hak Rahasia Dagang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan dokumen
tentang pengalihan hak.
8. Segala bentuk pengalihan Hak
Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicatatkan pada
Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini.
9. Pengalihan Hak Rahasia Dagang
yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal tidak berakibat hukum pada pihak
ketiga.
10. Pengalihan Hak Rahasia Dagang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia
Dagang.
o Lingkup
Rahasia Dagang
Lingkup perlindungan Rahasia
Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau
informasi lain di bidang teknologi dan atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi
dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Sumber :
- http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hak-cipta-di.html
- http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hak-paten.html
- http://kamilakhmad.blogspot.co.id/2012/11/pengertian-hak-merek-dan-hak-paten.html
- http://www.patenindonesia.co.id/desain-industri/
- http://dgip.go.id/memahami-rahasia-dagang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar