Aspek
Hukum Dalam Ekonomi
1.
Pengertian hukum
Hukum adalah suatu peraturan yang dibuat oleh pemerintah
berupa norma dan sanksi dengan tujuan untuk mengatur manusia, menjaga
ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kerusuhan.
Pengertian
hukum menurut para ahli :
1)
Menurut Plato
Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang
tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
2)
Menurut Immanuel Kant
Hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang
memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan
kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang
kemerdekaan.
3)
Menurut Achmad Ali
Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang
benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik
yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai
dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi
pelanggar aturan norma itu.
4)
Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang
mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara
ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan
berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
5)
Menurut Borst
Hukum merupakan keseluruhan peraturan bagi perbuatan
manusia di dalam kehidupan bermasyarakat. Dimana pelaksanaannya bisa dipaksakan
dengan tujuan mendapatkan keadilan.
2. Pengertian hukum ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi adalah keseluruhan
kaidah hukum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan
dengan dan kehidupan perekonomian nasional negara, baik kaidah hukum yang
bersifat privat maupun publik, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur
kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional negara.
Pengertian hukum menurut para
ahli :
1)
Menurut Sunaryati Hartono
Keseluruhan kaidah-kaidah dan
putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan
ekonomi di Indonesia.
2)
Menurut Soedarto
Pengertian Hukum Ekonomi ialah keseluruhan
peraturan, khususnya yang telah dibuat oleh pemerintah atau badan pemerintah,
baik itu secara langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk mempengaruhi
perbandingan ekonomi di pasar-pasar, yang terwujud dalam perundangan
perekonomian. Dalam perundangan itu diatur kehidupan ekonomi dari negara
termasuk rakyatnya.
3)
Menurut Rochmat Soemitro
Mengungkapkan bahwa
Pengertian Hukum Ekonomi merupakan sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat
oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang
mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
3. Subjek dan Objek Hukum
A. Subjek
Hukum
Subjek Hukum adalah segala
sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum.
Subjek hukum terdiri dari Orang dan Badan Hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2
jenis, yaitu :
1) Subjek Hukum Manusia (orang)
Adalah setiap orang yang
mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada
prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal
dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek
hukum. Seperti :
·
Anak yang
masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
·
Orang
yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,
pemboros.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk
melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
a) Orang yang belum dewasa.
b) Orang yang ditaruh di bawah
pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang
boros.
c) Orang perempuan dalam pernikahan
(wanita kawin)
2) Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau
lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek
hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum
yaitu :
·
Memiliki kekayaan
yang terpisah dari kekayaan anggotanya
·
Hak dan
Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum sebagai subjek hukum
dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a) Badan hukum publik, seperti
negara, propinsi, dan kabupaten.
b) Badan hukum perdata, seperti
perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi
B.
Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang
bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan
hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat
dimiliki serta bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
1) Benda
Bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya
dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda
berubah / berwujud.
2) Benda
Tidak Bergerak
Adalah suatu benda yang dirasakan
oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan
menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan
musik/lagu.
4.
Contoh kasus
hukum dalam ekonomi
Kenaikan BBM
Bahan Bakar Minyak adalah komoditas publik berpengaruh. Publik terperangah
ketika harga BBM melonjak naik 300%. Laju inflasi tak kuasa dibendung. Harga komoditi
lain merangkak naik, biaya hidup masyarakat kian membengkak. Para pengamat
ekonomi makro, seperti Kwik Kian Gie mengecam kenaikan ini. Inkostitusional dan
tidak masuk akal. Rizal Amri juga beragumen senada. Patokan harga minyak di
Indonesia terlalu Washington Consesus. Namun, konsumsi BBM tidak menurun drastic,
jelas saja karena BBM merupakan kebutuhan primer.
Tetapi langkah
menaikkan harag Bahan Bakar Minyak sedemikian tinggi tersebut masuk ke dalam
ranah kasus hokum ekonomi. Ketidak percayaan memang telah berlanjut tertancap. Tetapi
mengingat BBM merupakan produk primer dan todak ada pesaing di pasar yang sama
yang menjual produk tersebut. Jadi artinya walaupun harga BBM sudah mealmbung
tinggi tetapi minat konsumen tidak berkurang dan tetap terjadi antrian panjang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar