Senin, 13 Maret 2017

Aspek Hukum dalam Ekonomi



Aspek Hukum Dalam Ekonomi

1.      Pengertian hukum
Hukum adalah suatu peraturan yang dibuat oleh pemerintah berupa norma dan sanksi dengan tujuan untuk mengatur manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kerusuhan.
Pengertian hukum menurut para ahli :
1)        Menurut Plato
Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
2)      Menurut Immanuel Kant
Hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
3)      Menurut Achmad Ali
Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu.
4)      Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
5)   Menurut Borst
Hukum merupakan keseluruhan peraturan bagi perbuatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat. Dimana pelaksanaannya bisa dipaksakan dengan tujuan mendapatkan keadilan.

2.      Pengertian hukum ekonomi

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan dan kehidupan perekonomian nasional negara, baik kaidah hukum yang bersifat privat maupun publik, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional negara.

Pengertian hukum menurut para ahli :
1)      Menurut Sunaryati Hartono
Keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
2)      Menurut Soedarto
Pengertian Hukum Ekonomi ialah keseluruhan peraturan, khususnya yang telah dibuat oleh pemerintah atau badan pemerintah, baik itu secara langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk mempengaruhi perbandingan ekonomi di pasar-pasar, yang terwujud dalam perundangan perekonomian. Dalam perundangan itu diatur kehidupan ekonomi dari negara termasuk rakyatnya.
3)      Menurut Rochmat Soemitro
Mengungkapkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi merupakan sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.

3.      Subjek dan Objek Hukum
A.    Subjek Hukum
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek hukum terdiri dari Orang dan Badan Hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
1)      Subjek Hukum Manusia (orang)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :
·         Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
·         Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
a)      Orang yang belum dewasa.
b)      Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
c)      Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)
2)      Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
·         Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
·         Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a)      Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
b)      Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi

B.     Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
1)      Benda Bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
2)      Benda Tidak Bergerak
Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.

4.      Contoh kasus hukum dalam ekonomi 
Kenaikan BBM Bahan Bakar Minyak adalah komoditas publik berpengaruh. Publik terperangah ketika harga BBM melonjak naik 300%. Laju inflasi tak kuasa dibendung. Harga komoditi lain merangkak naik, biaya hidup masyarakat kian membengkak. Para pengamat ekonomi makro, seperti Kwik Kian Gie mengecam kenaikan ini. Inkostitusional dan tidak masuk akal. Rizal Amri juga beragumen senada. Patokan harga minyak di Indonesia terlalu Washington Consesus. Namun, konsumsi BBM tidak menurun drastic, jelas saja karena BBM merupakan kebutuhan primer.
Tetapi langkah menaikkan harag Bahan Bakar Minyak sedemikian tinggi tersebut masuk ke dalam ranah kasus hokum ekonomi. Ketidak percayaan memang telah berlanjut tertancap. Tetapi mengingat BBM merupakan produk primer dan todak ada pesaing di pasar yang sama yang menjual produk tersebut. Jadi artinya walaupun harga BBM sudah mealmbung tinggi tetapi minat konsumen tidak berkurang dan tetap terjadi antrian panjang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar