Jumat, 03 Juni 2016

Pembayaran Pajak Online


Online pajak adalah aplikasi yang terintegrasi, dan mudah dan  Salah satu inovasi dari Direktorat jendral pajak dalam bidang pembayaran pajak adalah dengan meluncurkan e billing pajak, yaitu suatu sistem pembayaran online sehingga wajib pajak bisa membayar kewajiban perpajakannya secara online dan mandiri dengan menggunakan media pembayaran via ATM atau internet banking, jadi tidak perlu antri lagi di teller bank atau  kantor  pos.

Keuntungan dalam Membayar Pajak Online
Sulitnya menyiapkan tumpukan berkas pajak setiap bulan dan menghadapi antrian panjang pada bank atau kantor pajak selama berjam-jam bukanlah tugas yang nyaman. Karena itu untuk memudahkan wajib pajak badan dalam menangani pajak mereka dengan membayar pajak secara online. OnlinePajak merupakan aplikasi pajak online yang dibangun oleh PT. Achilles Systems dengan tujuan menghemat waktu dan tenaga untuk perusahaan kecil dan menengah. Untuk keuntungan lain sehubungan dengan setor / bayar pajak online, di antaranya adalah:
·         Bayar pajak online secara langsung
Membantu untuk menghemat waktu dan uang. Mengakses aplikasi online pajak ini dapat melalu gadget untuk mengakses pembayaran pajak online
·         Pembayaran aman dan terjaga
System ini menyediakan prosedur keamanan yang mengikuti regulasi privasi data standard internasional, serta menghindari potensi pembobolan data. Sehingga dapat membayar pajak secara aman dari mana saja, dari kantor atau rumah dan siang atau malam
·         Rekap pembayaran pajak online
Saat membayar pajak online, semua bukti pembayaran disimpan secara langsung tanpa harus menginput kembali data tersebut. Aplikasi ini dapat digunakan untuk membayar pajak, menyimpan semua rekap pembayaran  yang pernah dibuat.

Tata Cara Pembayaran Pajak Penghasilan
Terdapat ragam metode pembayaran pajak penghasilan yang dapat ditempuh Wajib Pajak dan juga ada berbagai jenis pajak penghasilan yang bisa menjadi tanggungan WP tersebut. Sehingga tata cara pembayaran pajak  menjadi ada beberapa, tergantung dari metode pembayaran dan jenis pajak penghasilan yang akan diurus.
1)      Tata cara pembayaran pajak penghasilan menurut jenis PPh
Prosedur pembayaran pajak tersebut memiliki perbedaan antara satu dengan yang lainnya, khususnya dalam hal batas waktu tanggal pembayarannya. Untuk PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan, harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Sedangkan PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, serta PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Untuk peraturan selengkapnya mengenai batas waktu tanggal pembayaran dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010.

Tata Cara Pembayaran Pajak Penghasilan Menurut Metode Pembayaran
Tergantung dari metode pembayarannya, yaitu pembayaran melalui online banking atau setor langsung melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, tata cara pembayaran Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:
  • Online Banking: Wajib Pajak perlu mendaftar untuk fasilitas online banking pada bank persepsi yang ditunjuk Menteri Keuangan. Bank tersebut kemudian akan menyediakan aplikasi khusus pembayaran pajak online. Saat melakukan pembayaran, WP harus mengisi terlebih dahulu data yang diperlukan pada aplikasi dari bank tersebut. Saat pembayaran sudah dilakukan, WP akan menerima nomor referensi sebagai tanda bukti pembayaran. Setelah itu data yang sudah diisi beserta nomor referensi perlu dikirim kepada bank yang bersangkutan, agar WP dapat menerima Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dari bank, untuk dipergunakan pada laporan pajak yang akan dikirimkan kepada kantor pajak.
  • Setor langsung melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi: WP terlebih dahulu melengkapi lembaran SSP sebelum menyetor pajak pada lokasi yang diinginkan. Setelah menyetor pajak, lembaran SSP yang sudah diisi akan dicap oleh Kantor Pos atau Bank Persepsi, dan WP akan menerima NTPN dari tempat tersebut, beserta bukti pembayarannya.
  • Fitur bayar pajak online (yang segera hadir) di aplikasi Online Pajak yang juga dilengkapi fitur hitung dan lapor pajak. Sehingga proses administrasinya pun menjadi lebih mudah dan lebih cepat.

Sumber :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar