Kamis, 28 April 2016

Transportasi Online Terhadap Pendapatan Negara



Dasarnya transportasi konvensional dan transportasi online itu sama. Sama- sama dapat mempengaruhi Perekonomian di Indonesia, terutama pada pendapatan Negara. Transportasi sangat berperan penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga memberikan dampak positif pada kondisi ekonomi baik tingkat darah mampun nasional
Pemerintah mengharapkan para pengusaha transportasi online memberikan kejelasan mengenai pembayaran pajak. Dari pembayaran pajak ini laha pendapatan Negara akan bertambah.
Gubernur DKI Jakarta Basuku Tjahaja Purnama meminta kepada pemilik ataupun mengelola layanan berbasis online untuk memenuhi kewajibannya yaitu dengan membayar pajak. Menurutnya setiap pengusaha angkutan khususnya di Jakarta diwajibkan untuk membayar pajak sekitar 25% - 28% dari total pendapatannya setiap tahun dan pajak tersbut juga seharusnya dibayarkan oleh transportasi berbasis aplikasi. Apabila pengelola layanan transportasi online tersebut tidak membayarkan pajaknya, maka tentu saja tariff yang diberlakukan bisa lebih murah dari tarif transportasi konvensional

"Transportasi online itu pasti lebih murah karena kan tidak harus bayar pajak, bayar asuransi dan lain-lain. Sedangkan angkutan umum konvensional dan taksi harus memenuhi kewajiban untuk membayar pajak tersebut," ujar Basuki.

Maka dari itu, ia meminta kepada pengelola layanan transportasi online agar mendafarkan diri ke Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta sehingga dapat bersaing secar asehat dengan transportasi Konvensional.

Bisa saja kedepannya pengelolaan transportasi khususnya di Jakarta akan terus berkembang dengan memanfaatkan Teknologi, tetap tetap saja harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku agar persaingan menjadi sehat

Sistem online yang digunakan merupakan perkembangan dari Teknologi dan tidak salah dari hal tesebut. Langkah yang sama pun dapat dilakukan oleh pengelola transportasi konvensional. Tetapi apapun Teknologi yang dipilih, transportasi apapun harus terdaftar dan ketentuannya harus disetarakan dengan transportasi lainnya.

Semua Kendaraan Umum itu harus di daftarkan. Tujuannya yang pertama untuk keamanan penumpang sendiri dan yang kedua setiap kendaraan harus di KIR yaitu diuji kelayakan dan bentuk KIR nya suda ada standarnya, dan ini untuk keselamatan” Ujar Jonan

Layanan transportasi online yang memicu terjadinya konflik dikalangan masyrakat, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak melarang atas keberadaannya layanan tersebut asalkan membayar pajak yang sesuai dengan ketentuannya.

Bayangkan saja jika ribuan orang dipungut PPh dari hasil pendapatannya, maka Negara akan mendapat tambahan penerimaan pajak namun belum terhtung penerimaan yang bisa dikantongi oleh Negara dari layanan transportasi berbasis online.

Rabu, 27 April 2016

Usaha Kecil Dan Menengah






Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

Kriteria usaha kecil
Kriteria usaha kecil menurut UU. No 9 Tahun 1995 :
1.      Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2.      Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3.      Milik Warga Negara Indonesia
4.      Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5.      Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.


Dalam perspektif perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) kelompok yaitu :


  •       Livelihood Activities, merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima

  •       Micro Enterprise, merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan
  •       Small Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor

  •       Fast Moving Enterprise, merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB)




JENIS-JENIS USAHA KECIL MENENGAH


Ada 3 jenis usaha yang bisa dilakukan oleh UKM untuk menghasilkan laba. Ketiga jenis usaha tersebut adalah :

     a)      Usaha Manufakur (Manufacturing Business)

Yaitu usaha yang mengubah input dasar menjadi produk yang bisa dijual kepada konsumen. contohnya adalah konveksi yang menghasilkan pakaian jadi atau pengrajin bambu yang menghasilkan mebel, hiasan rumah, souvenir dan sebagainya.
 
      b)      Usaha Dagang (Merchandising Business)

Adalah usaha yang menjual produk kepada konsumen. Contohnya adalah pusat jajanan tradisional yang menjual segala macam jajanan tradisional atau toko kelontong yang menjual semua kebutuhan sehari-hari.

       c)      Usaha Jasa (Service Business)

Yakni usaha yang menghasilkan jasa, bukan menghasilkan produk atau barang untuk konsumen. Sebagai contoh adalah jasa pengiriman barang atau warung internet (warnet) yang menyediakan alat dan layanan kepada konsumen agar mereka bisa browsing, searching, blogging atau yang lainnya.


Kelebihan Dan Kelemahan Usaha Kecil Menengah


           Ø  Kelebihan Usaha Kecil Menengah

1)      Inovasi dalam teknologi yang dengan mudah terjadi dalam pengembangan produk.
2)      Hubungan kemanusian yang akrab di dalam perusahaan kecil.
3)      Fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat dibandingkan dengan perusahaan yang berskala besar yang pada umumnya birokratis.
4)      Terdapat dinamisme manajerial dan peranan kewirausahaan.

           Ø  Kelemahan Usaha Kecil Menengah

1)      Kesulitan pemasaran
Hasil dari studi lintas Negara yang dilakukan oleh James dan Akarasanee (1988) di sejumlah Negara ASEAN menyimpulkan salah satu aspek yang terkait dengan masalah pemasaran yang umum dihadapi oleh pengusaha UKM adalah tekanan-tekanan persaingan, baik dipasar domestik dari produk-produk yang serupa buatan pengusaha-pengusaha besar dan impor, maupun dipasar ekspor.

2)      Keterbatasan Finansial
UKM di Indonesia menghadapi dua masalah utama dalam aspek finansial antara lain: modal (baik modal awal maupun modal kerja) dan finansial jangka panjang untuk investasi yang sangat diperlukan untuk pertumbuhan output jangka panjang.

3)      Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM)
Keterbatasan sumber daya manusia juga merupakan salah satu kendala serius bagi UKM di Indonesia, terutama dalam aspek-aspek kewirausahaan, manajemen, teknik produksi, pengembangan produk, control kualitas, akuntansi, mesin-mesin, organisasi, pemprosesan data, teknik pemasaran, dan penelitian pasar. Semua keahlian tersebut sangat diperlukan untuk mempertahankan atau memperbaiki kualitas produk, meningkatkan efisiensi dan produktifitas dalam produksi, memperluas pangsa pasar dan menembus pasar baru.

4)      Masalah Bahan Baku
Keterbatasan bahan baku dan input-input lain juga sering menjadi salah satu masalah serius bagi pertumbuhan output atau kelangsungan produksi bagi UKM di Indonesia.

Terutama selama masa krisis, banyak sentra-sentra Usaha Kecil dan Menengah seperti sepatu dan produk-produk textile mengalami kesulitan mendapatkan bahan baku atau input lain karena harganya dalam rupiah menjadi sangat mahal akibat depresiasi nilai tukar terhadap dolar AS.

5)      Keterbatasan teknologi
Berbeda dengan Negara-negara maju, UKM di Indonesia umumnya masih menggunakan teknologi tradisonal dalam bentuk mesin-mesin tua atau alat-alat produksi yang sifatnya manual. Keterbelakangan teknologi ini tidak hanya membuat rendahnya jumlah produksi dan efisiensi di dalam proses produksi, tetapi juga rendahnya kualitas produk yang dibuat serta kesanggupan bagi UKM di Indonesia untuk dapat bersaing di pasar global. Keterbatasan teknologi disebabkan oleh banyak faktor seperti keterbatasan modal investasi untuk membeli mesin-mesin baru, keterbatasan informasi mengenai perkembangan teknologi, dan keterbatasan sumber daya manusia yang dapat mengoperasikan mesin-mesin baru.



Usaha kecil dapat terhambat perannya yang sangat potensial dan secara nyata menunjang pembangunan di sektor ekonomi yaitu:

  • Usaha kecil merupakan penyerap tenaga kerja.

  • Usaha kecil merupakan penghasil barang dan jasa pada tingkat harga yang terjangkau bagi   kebutuhan rakyat banyak yang berpenghasilan rendah.

  • Usaha kecil merupakan penghasil devisa negara yang potensial, karena keberhasilannya dalam memproduksi komoditi non migas.

Ciri-Ciri dan Contoh Usaha Kecil Menengah

Ciri-Ciri Usaha Kecil


       1)      Jenis barang /komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah.
       2)      Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah.
       3)      Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha.
       4)      Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.
       5)      Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha.
       6)      Sebagian sudah akses ke Perbankan dalam hal keperluan modal.
       7)      Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.

Contoh Usaha Kecil

       1)      Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja.
       2)      Pedagang di pasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya.
       3)      Pengrajin industry makanan dan minuman, industry meubelair, kayu dan rotan, industry alat-alat rumah tangga, industry pakaian jadi dan kerajinan tangan.
       4)      Peternakan ayam, itik dan perikanan
       5)      Koperasi berskala kecil


Ciri-Ciri Usaha Menengah


      1)      Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain: (1) bagian keuangan, (2) bagian pemasaran, (3) dan bagian produksi.
      2)      Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan unutk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan.
       3)      Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada jamsosek, pemeliharaan kesehatan, dll.
       4)      Sudah memiliki segala persyaratanlegalitas antara lain: (1) izin tetangga, (2) izin usaha, (3) izin tempat, (4) NPWP, (5) upaya pengelolaan lingkungan, dll.
       5)      Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbangkan
       6)      Pada umumnya telah memiliki sumberdaya manusia yang terlatih dan terdidik.



Contoh Usaha Menengah


      1)      Usaha pertanian, peternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah.
      2)      Usaha perdagangan (grosir) termsuk ekspor dan impor
      3)      Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar provinsi.
      4)      Usaha industry makanan dan minuman, elektronok dan logam.
      5)      Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.


Mengelola Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
Empat aspek yang perlu diperhatikan dalam mengelola UMKM, yaitu:
·         Aspek Pengelolaan Keuangan
·         Aspek Pengelolaan SDM
·         Aspek Pengelolaan Operasional
·         Aspek Pengelolaan Pemasaran

Pengelolaan Keuangan

    Ø  Masalah permodalan menjadi masalah yang patut diperhatikan bagi UMKM. Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah satu solusi atas masalah permodalan yang dihadapi UMKM.
    Ø  UMKM yang baik harus dapat menerapkan pengelolaan keuangan dengan baik  dan disiplin.
    Ø  Dapat memisahkan keuangan pribadi dengan keuangan usaha
    Ø  UMKM yang tidak memiliki pengelolaan keuangan yang baik akan mengakibatkan beberapa masalah pembayaran kredit yang disebut kredit macet pada bank pemberi KUR / Lembaga-lembaga lainnya.

Pengelolaan SDM

    Ø  Pengelolaan SDM untuk UMKM biasanya tidak membutuhkan terlalu banyak tenaga kerja dan dengan sistem perekrutan yang cukup sederhana.
    Ø  Namun tetap dibutuhkan keterampilan yang memadai guna mendukung sistem operasional dan untuk itu diperlukan beberapa pelatihan kecil.
ü  Jumlah Tenaga Kerja
o   Usaha Mikro : 1-4 orang
o   Usaha Kecil : 5-19 orang
o   Usaha Menengah : 20-99 orang
 
Pengelolaan Operasional
 
   Ø  Mikro : Pengelolaan manajemennya hanya ditangani sendiri dengan teknik sederhana. Usaha mikro tergolong  ke dalam usaha produksi rumah tangga. Karena pengelolaan operasionalnya di lakukan di dalam rumah.
   Ø  Kecil : Pengelolaan manajemennya juga ditangani secara sederhana namun sedikit lebih kompleks dibanding Mikro. Pengelolaan operasional usaha kecil pada dasarnya hampir sama dengan usaha mikro, namun bedanya terletak pada skalanya yang lebih besar.
   Ø  Menengah : Biasanya sudah mengenal sistem organisasi yang mempermudah pembagian tugas operasional meskipun masih tergolong sederhana.

Pengelolaan Pemasaran

   Ø  Mikro: Dapat melalui penitipan produk di warung-warung yang memperbolehkan penitipan. Biasanya pemasaran seperti ini memakai sistem bagi hasil.
   Ø  Kecil : Sudah melakukan promosi terutama promosi dari mulut ke mulut dan selebaran-selebaran foto copy brosur.
   Ø  Menengah : Pemasaran sudah lebih kompleks dan terarah. Hampir sama dengan usaha kecil, namun lebih banyak media yang digunakan seperti teknologi, koran, & papan reklame.




Sumber :