Dasarnya transportasi konvensional
dan transportasi online itu sama. Sama- sama dapat mempengaruhi Perekonomian di
Indonesia, terutama pada pendapatan Negara. Transportasi sangat berperan
penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga memberikan dampak positif
pada kondisi ekonomi baik tingkat darah mampun nasional
Pemerintah mengharapkan para
pengusaha transportasi online memberikan kejelasan mengenai pembayaran pajak.
Dari pembayaran pajak ini laha pendapatan Negara akan bertambah.
Gubernur
DKI Jakarta Basuku Tjahaja Purnama meminta kepada pemilik ataupun mengelola
layanan berbasis online untuk memenuhi kewajibannya yaitu dengan membayar
pajak. Menurutnya setiap pengusaha angkutan khususnya di Jakarta diwajibkan
untuk membayar pajak sekitar 25% - 28% dari total pendapatannya setiap tahun
dan pajak tersbut juga seharusnya dibayarkan oleh transportasi berbasis
aplikasi. Apabila pengelola layanan transportasi online tersebut tidak
membayarkan pajaknya, maka tentu saja tariff yang diberlakukan bisa lebih murah
dari tarif transportasi konvensional
"Transportasi online itu pasti lebih murah karena kan tidak harus bayar pajak, bayar asuransi dan lain-lain. Sedangkan angkutan umum konvensional dan taksi harus memenuhi kewajiban untuk membayar pajak tersebut," ujar Basuki.
Maka dari itu, ia meminta kepada pengelola layanan transportasi online agar mendafarkan diri ke Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta sehingga dapat bersaing secar asehat dengan transportasi Konvensional.
Bisa saja
kedepannya pengelolaan transportasi khususnya di Jakarta akan terus berkembang
dengan memanfaatkan Teknologi, tetap tetap saja harus membayar pajak sesuai
dengan ketentuan yang sudah berlaku agar persaingan menjadi sehat
Sistem online yang digunakan merupakan perkembangan dari Teknologi dan tidak salah dari hal tesebut. Langkah yang sama pun dapat dilakukan oleh pengelola transportasi konvensional. Tetapi apapun Teknologi yang dipilih, transportasi apapun harus terdaftar dan ketentuannya harus disetarakan dengan transportasi lainnya.
Semua Kendaraan
Umum itu harus di daftarkan. Tujuannya yang pertama untuk keamanan penumpang
sendiri dan yang kedua setiap kendaraan harus di KIR yaitu diuji kelayakan dan
bentuk KIR nya suda ada standarnya, dan ini untuk keselamatan” Ujar Jonan
Layanan
transportasi online yang memicu terjadinya konflik dikalangan masyrakat,
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak melarang atas keberadaannya
layanan tersebut asalkan membayar pajak yang sesuai dengan ketentuannya.
Bayangkan
saja jika ribuan orang dipungut PPh dari hasil pendapatannya, maka Negara akan
mendapat tambahan penerimaan pajak namun belum terhtung penerimaan yang bisa
dikantongi oleh Negara dari layanan transportasi berbasis online.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar