Kamis, 28 April 2016

Transportasi Online Terhadap Pendapatan Negara



Dasarnya transportasi konvensional dan transportasi online itu sama. Sama- sama dapat mempengaruhi Perekonomian di Indonesia, terutama pada pendapatan Negara. Transportasi sangat berperan penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga memberikan dampak positif pada kondisi ekonomi baik tingkat darah mampun nasional
Pemerintah mengharapkan para pengusaha transportasi online memberikan kejelasan mengenai pembayaran pajak. Dari pembayaran pajak ini laha pendapatan Negara akan bertambah.
Gubernur DKI Jakarta Basuku Tjahaja Purnama meminta kepada pemilik ataupun mengelola layanan berbasis online untuk memenuhi kewajibannya yaitu dengan membayar pajak. Menurutnya setiap pengusaha angkutan khususnya di Jakarta diwajibkan untuk membayar pajak sekitar 25% - 28% dari total pendapatannya setiap tahun dan pajak tersbut juga seharusnya dibayarkan oleh transportasi berbasis aplikasi. Apabila pengelola layanan transportasi online tersebut tidak membayarkan pajaknya, maka tentu saja tariff yang diberlakukan bisa lebih murah dari tarif transportasi konvensional

"Transportasi online itu pasti lebih murah karena kan tidak harus bayar pajak, bayar asuransi dan lain-lain. Sedangkan angkutan umum konvensional dan taksi harus memenuhi kewajiban untuk membayar pajak tersebut," ujar Basuki.

Maka dari itu, ia meminta kepada pengelola layanan transportasi online agar mendafarkan diri ke Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta sehingga dapat bersaing secar asehat dengan transportasi Konvensional.

Bisa saja kedepannya pengelolaan transportasi khususnya di Jakarta akan terus berkembang dengan memanfaatkan Teknologi, tetap tetap saja harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku agar persaingan menjadi sehat

Sistem online yang digunakan merupakan perkembangan dari Teknologi dan tidak salah dari hal tesebut. Langkah yang sama pun dapat dilakukan oleh pengelola transportasi konvensional. Tetapi apapun Teknologi yang dipilih, transportasi apapun harus terdaftar dan ketentuannya harus disetarakan dengan transportasi lainnya.

Semua Kendaraan Umum itu harus di daftarkan. Tujuannya yang pertama untuk keamanan penumpang sendiri dan yang kedua setiap kendaraan harus di KIR yaitu diuji kelayakan dan bentuk KIR nya suda ada standarnya, dan ini untuk keselamatan” Ujar Jonan

Layanan transportasi online yang memicu terjadinya konflik dikalangan masyrakat, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak melarang atas keberadaannya layanan tersebut asalkan membayar pajak yang sesuai dengan ketentuannya.

Bayangkan saja jika ribuan orang dipungut PPh dari hasil pendapatannya, maka Negara akan mendapat tambahan penerimaan pajak namun belum terhtung penerimaan yang bisa dikantongi oleh Negara dari layanan transportasi berbasis online.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar