Senin, 13 Maret 2017

Aspek Hukum dalam Ekonomi



Aspek Hukum Dalam Ekonomi

1.      Pengertian hukum
Hukum adalah suatu peraturan yang dibuat oleh pemerintah berupa norma dan sanksi dengan tujuan untuk mengatur manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kerusuhan.
Pengertian hukum menurut para ahli :
1)        Menurut Plato
Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
2)      Menurut Immanuel Kant
Hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
3)      Menurut Achmad Ali
Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu.
4)      Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
5)   Menurut Borst
Hukum merupakan keseluruhan peraturan bagi perbuatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat. Dimana pelaksanaannya bisa dipaksakan dengan tujuan mendapatkan keadilan.

2.      Pengertian hukum ekonomi

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan dan kehidupan perekonomian nasional negara, baik kaidah hukum yang bersifat privat maupun publik, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional negara.

Pengertian hukum menurut para ahli :
1)      Menurut Sunaryati Hartono
Keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
2)      Menurut Soedarto
Pengertian Hukum Ekonomi ialah keseluruhan peraturan, khususnya yang telah dibuat oleh pemerintah atau badan pemerintah, baik itu secara langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk mempengaruhi perbandingan ekonomi di pasar-pasar, yang terwujud dalam perundangan perekonomian. Dalam perundangan itu diatur kehidupan ekonomi dari negara termasuk rakyatnya.
3)      Menurut Rochmat Soemitro
Mengungkapkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi merupakan sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.

3.      Subjek dan Objek Hukum
A.    Subjek Hukum
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek hukum terdiri dari Orang dan Badan Hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
1)      Subjek Hukum Manusia (orang)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :
·         Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
·         Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
a)      Orang yang belum dewasa.
b)      Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
c)      Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)
2)      Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
·         Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
·         Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a)      Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
b)      Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi

B.     Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
1)      Benda Bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
2)      Benda Tidak Bergerak
Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.

4.      Contoh kasus hukum dalam ekonomi 
Kenaikan BBM Bahan Bakar Minyak adalah komoditas publik berpengaruh. Publik terperangah ketika harga BBM melonjak naik 300%. Laju inflasi tak kuasa dibendung. Harga komoditi lain merangkak naik, biaya hidup masyarakat kian membengkak. Para pengamat ekonomi makro, seperti Kwik Kian Gie mengecam kenaikan ini. Inkostitusional dan tidak masuk akal. Rizal Amri juga beragumen senada. Patokan harga minyak di Indonesia terlalu Washington Consesus. Namun, konsumsi BBM tidak menurun drastic, jelas saja karena BBM merupakan kebutuhan primer.
Tetapi langkah menaikkan harag Bahan Bakar Minyak sedemikian tinggi tersebut masuk ke dalam ranah kasus hokum ekonomi. Ketidak percayaan memang telah berlanjut tertancap. Tetapi mengingat BBM merupakan produk primer dan todak ada pesaing di pasar yang sama yang menjual produk tersebut. Jadi artinya walaupun harga BBM sudah mealmbung tinggi tetapi minat konsumen tidak berkurang dan tetap terjadi antrian panjang.


Jumat, 23 Desember 2016

Cara Memanajemen Waktu Untuk Mahasiswa



Mahasiswa adalah makhluk social yang memiliki banyak kesibukan dan tanggung jawab untuk diriya sendiri, lingkungan dan masa depannya, yang tentunya memiliki porsi yang berbeda antara satu individu dengan individu lainnya. Selain mengerjakan tugas kuliah juga mengikuti perkuliahan didalam kelas bagi mahasiswa yang aktif biasanya memiliki kegiatan diluar kampus seperti BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) atau UKM. Sulit bukan menjadi seorang mahasiswa? Tugas – tugas dan kegiatan yang harus dijalankan dalam waktu bersamaan dan secepatnya membutuhkan cara untuk mengatur waktunya, belum lagi yang menjalani kuliah sambil bekerja tentu akan membuat mahasiswa memprioritaskan satu hal dan mengesampingkan hal lainnya. Kalau yang dikesampingkannya tersebut adalah kegiatan kuliah maka akan mengakibatkan proses menjalani studinya menjadi tidak maksimal dan tidak lulus teepat pada waktunya. Disamping itu kegiatan mahasiswa yang begitu banyak kadan menimbulkan efek kemalasan yang akan menyebabkan tugas-tugas menumpuk dan pada akhirnya akan menjadi beban.
Sebagai seorang mahasiswa yang pasti memiliki kelebihan pada dirinya baik dari sikap yang sudah berbeda dengan masa sekolah, mempunyai pola fikir yang lebih dewasa , tentunya harus menjadi pribadi yang mampu untuk mengatur waktu dengan baik. Menjalani segala kegiatan dengan teratur akan membuat hidup lebih teratur dan menjalani proses perkuliahan dan organisasi kampus akan berjalan dengan seimbang dan mendapatkan hasil yang membanggakan. Manajemen wakti akan membuat semua waktu menjadi teratur :
1.      Buatlah jadwal waktu untuk diri sendiri
Sebagai mahasiswa harus bisa meluangkan waktu beberapa hari dalam satu minggu untuk menyendiri dan menghindari rutinitas dan kegiatan seperti biasanya. Misalnya mengambil hari sabtu dan minggu untuk berlibur bersama teman – teman ataupun keluarga. Karena senin sampai jumat akan menjadi waktu untuk berkegiatan
2.      Buatlah perencanaan
Contohnya membuat list setiap tugas yang harus dikerjakan, kegiatan mahasiswa, jadwal kerja, dll. Tulis diselembar kertas kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan setiap harinya dan diwaktu tertentu, dan termasuk membuat waktu untuk makan dan tidur agar menghindari dari telat makan dan kurang tidur karena itu akan membuat kesehatan akan terganggu. Hal ini memang kelihatan konyol tetapi pasti akan membantu agar tidak menunda-nunda pekerjaan yang harus diselesaikan pada hari itu juga.
3.      Buatlah Skala Prioritas
Hanya kita yang mengetahui yang bisa menentuka dan memilih pekerjaan yang mendesak dan harus diselesaikan terlebih dahulu. Sebagai mahasiswa kuliah tetap diprioritaskan daripada kegiatan diluar kuliah. Karena tujuan utama masuk ke universitas adalah untuk kuliah dan mendapatkan ilmu. Berusaha untuk mendapatkan IPK tinggi. Karena hal ini akan menjadi kebanggan untuk diri sendiri dan kedua orangtua, dan menjadi hadiah bagi mereka atas kerja keras selama ini dalam membiayai kuliah.
4.      Selalu update informasi dari dosen
Menjadi seorang mahasiswa yang aktif dalam organisasi mungkin akan membuat kita ketinggalan informasi tentang kuliah, karena kebanyakan mahasiswa biasanya hanya terfokus pada kegiatan diluar kuliah dibandingkan dengan kuliah itu sendiri. Misalnya ada kelas tambahan atau perpindahan jam kuliah. Untuk itu jagalah hubungan baik dengan dosen, sehingga dosen senang hati memberikan informasi kepadamu jika informasi itu belum kamu ketahui. Baik tugas, jam tambahan, pergantian jam kuliah dan lain sebagainya.



Minggu, 04 Desember 2016

Bisakah Berbisnis Sambil Kuliah ?



Apakah salah jika berbisnis ketika masih kuliah? Tidak . Karena ini bukanlah kesalahan tetapi ini merupakan suatu hal yang sangat bagus dan perlu ditiru untuk masa depan dikemudian hari. Jangankan mahasiswa, anak SMP dan SMA banyak loh yang sudah memiliki bisnis sendiri meskipun bisnis kecil-kecilan. Agak sulit sebenarnya jika masih kuliah sudah memulai bisnis karena akan menimbulkan beberapa resiko, karena harus membagi waktu antara kuliah dan bisnis belum lagi dengan urusan organisasi, kumul sama temen, belajar dan sebagainya.
Melakukan dua kegiatan secara bersamaan bukanlah hal yang mudah. Karena kuliah dan bisnis sama pentingnya dimasa mendatang, agar keduanya bisa sukses dan sesuai dengan yang diharapkan. Sebaiknya kita harus bisa membagi waktu dengan sebaik-baiknya seperti bermain bersama teman, malas-malasan, hangout dan organisasi yang idak beggitu ppenting sebaiknya dikurangi. Karena kuliah sudah memiliki jadwal yang padat, tugas yang menumpuk belum lagi tanggung jawab atas bisnis yang sedang dijalankan.
Kalau dibayangkan kuliah sambil berbisnis memang cukup berat, tetapi diluar sana banyak loh mahasiswa yang bisa sukses dengan bisnisnya dan membiayai kuliah sendiri. Berikut tips bisnis sambil kuliah :
1.      Memprioritaskan Keduanya
Agar kuliah dan bisnis bisa sama-sama sukses maka kita harus memprioritaskan keduanya daripada kegiatan yang lain. Karena kedua hal ini penting untuk masa depan, jangan sampai berat kesalah satunya entah kebisnis ataupun kuliah. Sebaiknya diseimbangkan. Yang pasti kedua kegiatan tersebut harus diata kegiatan yang lainnya agar nantinya kuliah lancer dan  penghasilan juga lancar. Sebagai mahasiswa kita dituntut memanajemen waktu antara kuliah dan bisnis, karena bisa mendapatkab pengalaman yang luar biasa selama menjalani masa-masa ini.
2.     Kejarlah impian/ Target
Apakah impianmu? Biasanya mahasiswa yang sudah atau ingin memiliki impian yang ingin dicapai. Contohnya membiayai kuliah dengan uang sendiri, membeli sepeda motor atau menjadi pengusaha muda dan masih banyak lagi impian yang ada difikiran kita. Nah maka dari itu kita harus berusaha memaksimalkan untuk mengejar semua impian yang sudah menjadi target kita. Selalu focus dan tetap konsisten dan yang paling prnting adalah selalu berusaha.
3.      Memilih bisnis yang mudah tapi menghasilkan
Jangan sembarang an dalam memilih bisnis ketika masih kuliah karena, karena jika memilih bisnis yang salah akan mengacaukan bisnis itu sendiri bahkan bisa mengganggu kuliah. Bisnis titu berbeda dengan bekerja, kalau bekerja kita dituntut kerja dengan waktu yang sudah ditentukan oleh atasan, tapi kalau bisnis pekerjaan yang kita kerjakan sendiri dan bebas dalam bekerja. Karena kuliah tidak hanya disiang hari tetapi ada beberapa universitas yang kuliahnya hingga malam hari. Salah satu contoh bisnis dengan waktu fleksibel adalah bisnis online yang sifatnya sampingan.
4.      Tetap berada dijalur yang positif
Kuliah termasuk masa-masa yang rawan, karena kebanykan mahasiswa kuliah di temat yang jauh dari rumah. Artinya mahasiswa jauh dari keluarga yang bisa mengawasi dan memberikan arahan setiap harinya. Jangan heran bila banyak mahasiswa yang salah arah dan terjerumus kea rah yang negative dan ujung-ujungnya kuliahnya gagal. Usahakan kita tetap berda dijalur yang positif dan menghindari hal yang negative. Agar tetap di jalur yang positif kita harus pintar-pintar mencari teman yang baik, lingkungan yang baik dan tidak mengikuti kegiatan yang negative, dan selalu mendekatkan diri kepada tuhan yang maha esa agar terhindar dari hal negative dan tetap menjjaga kounikasi yang baik dengan keluarga.
Dan salah satu keuntungan berbisnis sambil kuliah adalah kita bisa tetap di jalur yang positif, karena waktu akan habis untuk kuliah dan berbisnis sehingga tidak ada waktu luang yang akan dihabiskan untuk hal-hal yang negative.
5.      Jangan cepat menyerah
Selama apa yang kita lakukan itu baik dan bersifat positif kita tetap berusaha dan jangan mudah menyerah. Sebelum impian yang kita inginkan terwujud. Karena setelah impian itu tercapai, kita harus berusaha untuk lebih meningkatkannya lagi. Tidak memungkiri ketika kuliah sambil berbisnis akan ada banyak halangan atau rintangan yang akan dihadapi, namun selama kita terus berusaha dan tidak menyerah kita pasti bisa melewati semuanya. Karena suatu usaha tidak akan membohongi hasil.



Rabu, 23 November 2016

Koperasi Di Indonesia



Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Di negara berkembang seperti indonesia koperasi perlu dihadirkan dalam rangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang.
Namun pada kenyaataannya Indonesia sebagai Negara yang sedang berkembang koperasi mengalami kendala-kendala untuk berkembang, mengapa? Karena disebabkan oleh beberapa faktor, ada faktor internal, maupun eksternal, permasalahn internal biasanya terjadi pada pengurus atau keanggotaan itu sendiri serta modal dan untuk masalah eksternal berasal dari pesaing dan asumsi masyarakat tentang koperasi sangat buruk. Secara global permasalahan koperasi yang menyebabkan koperasi sulit untuk berkembang ialah:
1.          Koperasi saat ini kurang diminati
Sejauh ini koperasi jarang peminatnya dikarenakan ada asumsi yang berkembang bahwa kegagalan koperasi pada waktu itu lalu tanpa ada pertanggungjawaban dari pihak pengelola terhadap masyarakat menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap koperasi, oleh sebab itu diperlukan sosialisai bahwa koperasi saat ini tidak seperti itu,bahwa koperasi benar-benar berasaskan kekeluaragaan da gotong royong, sehingga jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan koperasi benar-benar bertanggung jawab akan hal itu terhadap masyarakat. Sehingga tercipta rasa kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
2.          Koperasi sulit berkembang
Koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Harusnya koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.
3.          Keterbatasan Modal
Kurang berkembangnya koperasi juga berkaitan sekali dengan kondisi modal keuangan badan usaha tersebut. Kendala modal itu bisa jadi karena kurang adanya dukungan modal dari pemerintah. Tidak adanya campur pemerintah yang memberatkan para pelaku koperasi untuk mengembangkan badan usaha mereka. Pemerintah hanya berperan sebagai pengawas saja, seharusnya pemerintah merombak sistem-sistem yang lama, yaitu dengan cara terobosan struktural, maksudnya dilakukannya restrukturasi dalam penguasaan faktor produksi, khususnya permodalan.
4.          Sumber Daya Manusia
Banyak anggota, pengurus maupun pengelola koperasi kurang bisa mendukung jalannya koperasi. Dengan kondisi seperti ini maka koperasi berjalan dengan tidak profesional dalam artian tidak dijalankan sesuai dengan kaidah sebagimana usaha lainnya.
Dari sisi keanggotaan, sering kali pendirian koperasi itu didasarkan pada dorongan yang dipaksakan oleh pemerintah. Akibatnya pendirian koperasi didasarkan bukan dari bawah melainkan dari atas. Pengurus yang dipilih dalam rapat anggota seringkali dipilih berdasarkan status sosial dalam masyarakat itu sendiri. Dengan demikian pengelolaan koperasi dijalankan dengan kurang adanya control yang ketat dari para anggotanya.

Kesimpulan
   Kurangnya kesadaran masyarakat akan kebutuhannya untuk memperbaiki diri, meningkatkan kesejahteraan masyarakat  dan memajukan tatanan ekonomi nasional. jika banyak masyarakat dapat mengambil manfaat  koperasi maka perekonomian masyarakat akan kuat.  Padahal Kesadaran ini adalah yang paling utama untuk memajukan koperasi diIndonesia.
Oleh karena itu kita sebagai generasi muda jika ingin koperasi di indonesia lebih maju kita sebagai generasi penerus bangsa di masa depan harus berperan aktif dalam pengembangan koperasi di negeri ini. Karena Salah satu cara kita mempertahankan koperasi di indonesia yaitu harus melalui keikutsertaan dalam menjadi anggota koperasi, mempelajari tentang koperasi lebih banyak lagi dan dimulai dari masa remaja. Kita juga harus bisa membangkitkan kembali koperasi-koperasi di Indonesia dengan tetap mengedepankan asas kekeluargaan dan gotong royong agar masyarakat Indonesia sejahtera.

Sumber :