Rabu, 21 Juni 2017

Perlindungan Konsumen

Hak dan Kewajiban Konsumen
·         Hak konsumen
  1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/ atau jasa
  2. Hak untuk memilih barang dan/ atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/ atau jasa yang digunakan
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan    konsumen secara patut
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin, dan status sosialnya
  8. Hak untuk mendapat kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan/ atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
·         Kewajiban konsumen
  1. Membaca, mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pemakaian, atau pemanfaatan barang dan/ atau jasa demi keamanan dan keselamatan
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/ atau jasa
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah orang yang mengkonsumsi barang atau jasa yang tersedia dimasyarakat baik untuk digunakan sendiri ataupun oranglain dan tidak untuk diperdagangkan. Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen bertujuan untuk, yaitu :
  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
  • Mengangakat derajat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan pemakaian barang atau jasa yang negatif
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan barang atau jasa dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
  • Menciptakan sistem perlindungan yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
Meningkatkan barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Asas dan Tujuan Hukum Perlindungan Konsumen

Sebelumnya telah disebutkan bahwa tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:
1.      Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negatif pemakaian barang dan/ atau jasa
3.      Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4.      Menetapkan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapat informasi
5.      Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen, sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
6.      Meningkatkan kualitas barang dan/ atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/ atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Sedangkan asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah:
1.      Asas Manfaat adalah segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2.      Asas Keadilan adalah memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3.      Asas Keseimbangan adalah memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.
4.      Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen adalah untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.      Asas Kepastian Hukum adalah pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.

Contoh Kasus 1 :
"Jual Bakso Daging Celeng, Pria Ini Dipidanakan"

Petugas dari Suku Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan menunjukan merek bakso yang mengandung daging babi di mobil laboratorium, Tomang, Jakarta Barat,Jumat (14/12). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pedagang daging giling terbukti menjual daging celeng yang disamarkan sebagai daging sapi. Daging giling itu biasa digunakan untuk bahan baku bakso. "Sudah diperiksa di laboratorium, hasilnya memang benar itu daging celeng," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Barat, Pangihutan Manurung, Senin, 5 Mei 2014.

Menurut Pangihutan, instansinya mendapat laporan tentang penjualan daging celeng di di Jalan Pekojan III Tambora, Jakarta Barat. Penjualnya bernama bernama Sutiman Wasis Utomo, 55 tahun. "Laporannya pekan lalu, dan langsung kami tindaklanjuti," kata Pangihutan.

Sutiman selama ini dikenal sebagai pengusaha rumahan yang menjual bakso olahan untuk penjual bakso keliling. Sehari setelah laporan masuk, seorang pegawai Suku Dinas Peternakan membeli bakso tersebut dan memeriksanya di laboratorium. Hasil pemeriksaan menyatakan daging bakso itu mengandung daging babi hutan atau celeng.

Kepada para anggota tim pengawasan dari Suku Dinas Peternakan, Sutiman mengaku membeli daging tersebut dari seorang lelaki bernama John, yang berdomisili di Cengkareng, Jakarta Barat. Anggota tim saat ini sedang melacak arus distribusi bakso olahan Sutiman.

Menurut Pangihutan, daging celeng yang dijual Sutiman tak melalui pengawasan oleh Suku Dinas Peternakan. Celeng tersebut diburu di berbagai daerah di Pulau Jawa dan langsung dipasarkan secara terselubung. "Tak ada jaminan daging yang dipasarkan itu sehat dan layak dikonsumsi," katanya.

Atas perbuatan tersebut, Dinas Peternakan melaporkan Sutiman ke Polsek Penjaringan. Dia dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sutiman dianggap menipu konsumen karena tak menyebutkan bahan baku sebenarnya dan mengabaikan standar kesehatan. "Dia melanggar karena tak melewati proses pengawasan dengan menggunakan babi dari rumah potong dan berterus terang kepada pembeli," kata Pangihutan.
Analisis :

Dapat di lihat dari kasus ini terjadi dimana penjual daging ini tidak mengatakan kepada konsumennya bahwa daging yang dia buat menjadi bakso itu adalah daging celeng. Kita harus ketahui bahwa hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Dan konsumen akan sangat dirugikan sekali bila mereka mengetahui bahwa daging yang dibelinya itu tidak sesuai dengan kemasannya yang tertulis daging sapi.

Cara Penyelesaian :

Sebagai pelaku usaha seharusnya penjual daging ini memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi barang yang dijualnya. Pelaku telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dimana ketidaksesuaiaannya isi barang dengan label kemasannya yang dituliskan daging sapi padahal didalamnya daging celeng.
Selaku konsumen juga harus pintar – pintar membedakan antara daging sapi dan daging celeng. Karena antara kedua daging tersebut memiliki perbedaan dari aroma dan tekstur. Karena jika kita salah membeli maka akan membahayakan diri sendiri dan keluarga yang mengkonnsumsi.

Contoh Kasus 2 :
Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meletakkan barang bukti obat dan makanan ilegal ke dalam tong saat akan dimusnahkan di halaman kantor BPOM, Jakarta (26/5). Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita pangan impor ilegal atau tanpa izin edar sebanyak 7.762 kemasan. Makanan itu sebagian dijual secara online. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Roy Sparringa mengatakan barang-barang ilegal itu ditemukan di gudang yang beralamat di Kompleks Pergudangan Elang Laut Blok I, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. "Kami sita kemarin malam pukul 23.00," ujar Roy saat ditemui di kantornya, Kamis, 18 Juni 2015.

Makanan-makanan tersebut, kata Roy, merupakan produk pangan olahan untuk bayi berupa biskuit,cereal, dan camilan dengan merek Gerber asal Amerika. BPOM juga menemukan 96 kemasan kosmetik ilegal yang terdiri atas sampo dan sabun bayi asal Cina dengan nilai lebih dari Rp. 500 juta. “Kedua produk tersebut dijual secara online”.


Ihwal palsu atau tidaknya produk-produk tersebut, menurut Roy, BPOM masih melakukan penelitian. Temuan tersebut menjadi persoalan yang mesti disikapi dengan serius karena telah melanggar aturan yang berlaku. “Tetap saja berisiko untuk dikonsumsi. Apalagi bayi ini merupakan kelompok yang rentan”.
Roy menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait dengan temuan ini. Sebab, banyak produk impor ilegal yang dijual secara online. 

Roy mengimbau masyarakat agar selalu teliti dan waspada dalam membeli produk online. Konsumen mesti teliti dalam melihat kemasan, izin edar, dan kedaluwarsa. "Selama bulan Ramadan ini akan sangat banyak muncul produk-produk yang tidak berizin dan berbahaya," katanya.

Dari hasil pengawasan pangan dan kosmetik yang dilakukan sejak 25 Mei hingga 18 Juni 2015, BPOM telah menemukan 36.207 kemasan pangan tidak memenuhi ketentuan, yang terdiri atas pangan ilegal 18.701 kemasan, 15.707 kemasan pangan kedaluwarsa, dan 1.799 kemasan pangan rusak. "Dengan nilai keekonomian lebih dari Rp 1,5 miliar," tutur Roy. Selain itu, ditemukan 12.770 kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya dengan nilai keekonomian lebih dari Rp 257 juta.


Analisis :

Dapat dilihat dalam kasus ini terjadi dimana penjual makanan olahan untuk bayi, sampo dan sabun bayi yang diedarkan secara online maupun langsung kepada konsumen tidak memiliki izin jual. Produk makanan olahan bayi ini berasal dari Amerika dan dijual luas di indonesia. Barang tersebut disimpan oleh penjual di Kompleks Pergudangan Elang Laut Blok I, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Walaupun belum terbukti barang tersebut mengandung bahan berbahaya tetap akan diambil tindakan oleh kepolisian setempat. Dilihat dalam kasus tersebut BPOM menemukan kemasan pangan kadaluarsa, rusak dan tidak memiliki izin. Dan kita harus ketahui bahwa hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Tetapi di dalam indonesia pengawan akan makanan, barang-barang, ataupun jasa belum mencukupi atau untuk memberantas barang-barang berbahaya tersebut. Seharusnya kita sebagai rakyat indonesia membantu memberantas barang-barang ilegal tersebut dengan cara melaporkan kepada pihak kepolisian pada saat melihat hal yang mencurigakan yang terjadi disekitar lingkungan kita.

Cara Penyelesaian :
Sebaiknya selaku konsumen dan sebagai orangtua harus lebih jeli dalam memilih makanan dan produk yang di pakai atau dikonsumsi anak. Jika tetap dikonsumsi Tetap saja berisiko, Apalagi bayi ini merupakan kelompok yang rentan. Dengan cara Melihat tanggal expired dalam produk dan pastikan produk yang dibeli tidak mengalami kerusakan atau kebocoran. Masyarakat harus selalu teliti dan waspada dalam membeli produk online. Konsumen mesti teliti dalam melihat kemasan, izin edar, dan Tanggal kedaluwarsa Kareana Selama bulan Ramadan ini akan sangat banyak muncul produk-produk yang tidak berizin dan berbahaya 


Rabu, 12 April 2017

Hukum Perdata, Hukum Perikatan dan Hukum Perjanjian Beserta Contoh Kasus



1.      Hukum Perdata
Pengertian Hukum Perdata menurut para Pakar :
a)      Menurut Salim HS adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik itu yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan dengan subjek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
b)      Menurut Riduan Syahrani, ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain di dalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi).
c)      Menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan merupakan hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang satu dengan warga negara perseorangan yang lain.

Subekti membagi Pengertian Hukum Perdata dalam dua arti : 

  •   Pengertian Hukum Perdata dalam Arti Luas yaitu semua hukum (private materiiL), yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan
  • Pengertian Hukum Perdata dalam Arti Sempit, dipakai sebagai lawan dari hukum dagang. Jadi Pengertian Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam hubungan hukumnya.


Tidak semua Hukum Perdata tersebut secara murni mengatur hukum mengenai kepentingan pribadi seperti dalam pegertian hukum perdata di atas, melainkan karena perkembangan masyarakat akan banyak bidang hukum perdata yang telah diwarnai sedemikian rupa oleh hukum publik, sehingga hukum perdata juga mengatur hubungan yang menyangkut kepentingan umum seperti : hukum perkawinan, hukum perburuhan dan sebagainya.
Istilah hukum perdata sering juga disebut sebagai hukum sipil dan hukum privat, dan juga ada yang tertulis dan tidak tertulis. Pengertian Hukum Perdata tertulis ialah hukum perdata yang termuat dalam Kitab UU Perdata (Burgerlijke Wetbook) maupun peraturan perundang-undangan lainnya. Sedangkan Pengertian Hukum Perdata tidak tertulis yaitu hukum adat, yang merupakan hukum yang hidup dalam masyarakat. 
Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia sampai saat ini masih bersifat pluralistis, karena masing-masing golongan penduduk mempunyai hukum perdatanya sendiri, kecuali pada bidang-bidang tertentu yang sudah ada unifikasi. Demikianlah pembahasan mengenai pengertian hukum perdata menurut para pakar, semoga tulisan saya mengenai pengertian hukum perdata menurut para pakar dapat bermanfaat.



   A. Contoh hukum perdata pencemaran nama baik 


Berhati-hatilah dalam menggunakan media sosial, jika tidak ingin berurusan dengan hukum. Pengalaman buruk dialami Muhammad Arsyad Assegaf alias Imen, 24, warga Ciracas, JakartaTimur yang mengunggah foto rekayasa Presiden Joko Widodo (Jokowi). Buruh tusuk sate di sebuah rumah makan itu diringkus polisi atas tuduhan pelanggaran sejumlah tindak pidana. Namun, penangkapan ini menuai kritik keras. Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Chrisbiantoro mengaku kecewa dengan sikap Polri. Menurut dia, meskipun sudah menjadi tugas aparat penegak hukum untuk menjaga kewibawaan kepala negara, penangkapan seharusnya menjadi pilihan terakhir."Apalagi yang menangkap langsung Mabes Polri, ini berlebihan," kata Chrisbiantoro di Jakarta kemarin. Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai penangkapan Arsyad aneh dan diskriminatif. Dalam pandangannya, jika pelaku penghinaan adalah rakyat kecil, Polri bekerja cepat. "Giliran pelaku penghinaan itu orang kuat dan berpengaruh, Polri berputar-putar serta tidak segera menangkap," kata dia. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengaskan, pemidanaan Arsyad merupakan tindakan over reaktif kepolisian. Bagi mantan anggota Komisi III DPR itu, Polri mestinya melihat persoalan secara benar."Saya yakin Pak Presiden (Jokowi) juga tidak terlalu ambil pusing, kecuali yang menyangkut dengan keamanan negara dan ancaman fisik," katanya. Arsyad ditangkap aparat Mabes Polri di rumahnya, Jalan H Jum, Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Kamis (23/10).
Penangkapan itu merupakan buntut laporan Koordinator Hukum Tim Kampanye Jokowi-JK, Henry Yosodiningrat, pada 27 Juli 2014. Arsyad dilaporkan melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik Jokowi melalui media sosial serta pornografi. Untuk diketahui, Arsyad diduga secara sengaja mengunggah foto-foto hasil rekayasa di akun Facebook miliknya dengan maksud menghina Jokowi. Foto-foto itu menunjukkan Jokowi dan Megawati Soekarnoputri dalam pose tidak senonoh. Polisi menegaskan, tindakan Arsyad bukan delik aduan melainkan delik umum yang tanpa adanya laporan pun petugas berhak untuk menindaklanjutinya."Karena itu, kami langsung memprosesnya," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol A Kamil Razak di Mabes Polri. Kamil menjelaskan, polisi baru menyelidiki penuh kasus ini pada Agustus mengingat bulan sebelumnya berlangsung Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. Adapun pada pemeriksaan awal, Polri telah meminta keterangan dari pihak pelapor (Henry Yosodiningrat), dilanjutkan beberapa pihak terkait lainnya, termasuk Jokowi yang telah dimintai keterangannya pada 10 Oktober silam. Kamil memastikan bahwa Arsyad yang mengedit langsung gambar-gambar itu. Kesimpulan ini diperoleh berdasarkan keterangan pelaku dan akun Facebook miliknya."Mengenai motif belum diakui oleh tersangka, namun dia punya kelompok yang memang dengan sengaja melakukan penghinaan nama baik dan mengedarkan foto-foto pornografi," kata Kamil. Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 310, 311 156 dan 157 KUHP, serta Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kamil menjamin tidak akan ada perlakukan istimewa terkait penyelesaian kasus ini, meskipun korbannya merupakan tokoh-tokoh penting di negeri ini."Tidak ada perbedaan, sama saja dengan kasus lain. Kami juga ada kasus yang sama," ujarnya. Sementara itu, Henry Yosodiningrat mengakui bahwa dirinya yang melaporkan kasus ini. Meski demikian, dia menegaskan tidak mengenal Arsyad."Saya tidak tahu dia siapa, tinggal di mana. Saya melaporkan dalam kapasitas sebagai koordinator tim hukum Jokowi-JK," kata Henry. Menurut advokat yang juga anggota DPR ini, laporan itu didasari tindak pidana yang nyata-nyata dilakukan pelaku. Tersangka, kata dia, telah merekayasa foto seronok Jokowi dengan Megawati dan ditambahkan kalimat-kalimat yang merendahkan."Ini persoalannya bukan dia tukang sate atau bukan. Tapi ini telah merendahkan martabat Jokowi," ujarnya. Dia pun meminta semua orang memandang jernih kasus ini. Sebab, yang dilaporkannya bukan untuk Jokowi, tapi semata- mata untuk penegakan hukum. "Apakah benar Arsyad yang membuat itu atau dia justru diminta seseorang untuk mengupload gambar tersebut," tegas dia.

Cara Penyelesaian
Hukum di Negara memang kurang, tetapi untuk masalah ini harus segera ditindaklanjuti karena ini menyangkut nama baik kepala negara Indonesia. Dan seharusnya memang harus ditelusuri terlebih dahulu siapa yang membuat dan merekayasa foto tersebut. Perekayasa dan penyebar foto sama sama harus ditindaklanjuti melalui jalur hukum agar mendapatkan efek jera dan bisa menggunakan social media sebaik mungkin untuk kegiatan yang lebih positif. Diusut terlebih dahulu dari lingkungan si penyebar foto, karena bisa saja terjadi jika Arsyad hanya disuruh seseorang untuk mengedarkan foto tersebut tanpa tahu maksud tujuan dan dampak yang akan ditimbulkan. Patut saja timbul pro dan kontra bila pihak apparat langsung menangkapnya tanpa ada proses penyelidikan.

2.      Hukum Perikatan
a.      Pengertian Hukum Perikatan
Hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).
Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
Beberapa sarjana juga telah memberikan pengertian mengenai perikatan. Pitlo memberikan pengertian perikatan yaitu suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi.
             Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat

b.      Dasar hukum perikatan

Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
1)      Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
2)      Perikatan yang timbul dari undang-undang
3)      Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
1)      Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2)      Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3)      Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.

c.       Azas-azas hukum perikatan

a)      Asas Konsensualisme
Asas konsnsualisme dapat disimpulkan dari Pasal 1320 ayat 1 KUHPdt.
Pasal 1320 KUHPdt : untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat sarat :
(1) Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
(2) Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
(3) suatu hal tertentu
(4) suatu sebab yang halal.
Pengertian kesepakatan dilukiskan dengan sebagai pernyataan kehendak bebas yang disetujui antara pihak-pihak

b)     Asas Pacta Sunt Servanda
Asas pacta sun servanda berkaitan dengan akibat suatu perjanjian. Pasal 1338 ayat (1) KUHPdt:
·                       Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang….”
·                    
c)      Asas Kebebasan Berkontrak
Pasal 1338 KUHPdt : “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang bagi mereka yang membuatnya”
Ketentuan tersebut memberikan kebebasan parapihak untuk :
·         Membuat atau tidak membuat perjanjian;
·         Mengadakan perjanjian dengan siapapun;
·         Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya;
·         Menentukan bentuk perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.

Terdapat beberapa asas hukum perikatan nasional, yaitu :
1)      Asas kepercayaan;
2)      Asas persamaan hukum;
3)      Asas keseimbangan;
4)      Asas kepastian hukum;
5)      Asas moral;
6)      Asas kepatutan;
7)      Asas kebiasaan;
8)      Asas perlindungan;

3.      Hukum Perjanjian

a)      Standar Kontrak

Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
·         Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
·         Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Menurut Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.
Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat  dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan.
Suatu kontrak harus berisi:
1)      Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
2)      Subjek dan jangka waktu kontrak
3)      Lingkup kontrak
4)      Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
5)      Kewajiban dan tanggung jawab
6)      Pembatalan kontrak

b)     Macam – Macam Perjanjian

1)      Perjanjian Jual-beli
2)      Perjanjian Tukar Menukar
3)      Perjanjian Sewa-Menyewa
4)      Perjanjian Persekutuan
5)      Perjanjian Perkumpulan
6)      Perjanjian Hibah
7)      Perjanjian Penitipan Barang
8)      Perjanjian Pinjam-Pakai
9)      Perjanjian Pinjam Meminjam
10)  Perjanjian Untung-Untungan

c)      Syarat Sahnya Perjanjian

Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1)      Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2)      Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3)      Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4)      Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.

d)     Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian

Pembatalan Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
1)      Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2)      Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3)      Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4)      Terlibat hokum
5)      Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian

Sumber :
Titik Triwulan Tutik, 2006. Pengantar iLmu Hukum. Yang Menerbitkan Prestasi Pustakaraya: Jakarta.