PENGANTAR BISNIS MINGGU 3
DEWI
NURJANAH (21215791)
RIVA
OKTAVIYANDARI (26215085)
1EB20
1. Jelaskan
bentuk perusahaan dan beri 5 contoh: CV, PT, Yayasan, Koperasi, Asuransi, Leasing,
Perseroan terbatas Negara
Jawab
:
a) Pesekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan
Komanditer adalah suatu badan usaha yang menggabungkan modal dari dua orang
atau lebih dan akan menanggung beban tanggung jawab secara sepenuhnya. CV
merupakan perusahaan yang terdiri atas satu atau lebih perusahaan biasa dan
satu atau lebih perusahaan diam (komanditer), yang secara pribadi bertanggung
jawab untuk semua utang permitraan, serta bertanggung jawab hanya sebesar
kontribusinya. Ciri utama CV adalah kehadiran mitra diam.
Beberapa contoh CV: biro Jasa, Perdagangan,
Katering, Butik.
Jenis-jenis CV:
·
Persekutuan komanditer murni
·
Persekutuan komanditer campuran
·
Persekutuan komanditer
bersaham
CV
umumnya terdiri dari delapan bagian, yaitu:
1. Biodata,
2. Pendidikan,
3. Pengalaman kerja,
4. Kursus/pendidikan tambahan
5. Kegiatan ekstrakurikuler,
6. Pengalaman organisasi,
7. Keterampilan,
8. Prestasi yang pernah diraih.
Kelebihan dari CV:
·
Proses pendiriannya mudah.
·
Modal yang terkumpul terbilang
banyak.
·
Persekutuan komanditer
cenderung lebih mudah memperoleh kredit.
·
Kepemimpinan perusahaan
dipegang oleh persero/ sekutu aktif
·
Kesempatan perluasan usaha
lebih banyak.
Kekurangan dari CV:
·
Sifat ketergantungan karna suku
aktif yang selalu bertindak sebagai pemimpin persekutuan.
·
sulit untuk menarik kembali
modal yang sudah ditanamkan.
·
Sekutu pasif tidak boleh turut
campur dalam kepemimpinan perusahaan.
b) Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas adalah suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum dimana modalnya
terdiri dari saham-saham
Pemegang saham bertanggung jawab pada modal yang disertakannya. Besarnya modal
yang disertakan para pemegang saham ditentukan dalam anggaran dasar. Kekayaan
perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki
harta kekayaan sendiri. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas,
yaitu sebanyak saham yang dimilikinya. Apabila utang perusahaan melebihi
kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab
para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan
tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Dalam perusahaan perseroan, pemilik
modal tidak harus memimpin perusahaan, karena pemilik modal dapat menunjuk
orang lain untuk menjadi pimpinan perusahaan.
Beberapa contoh PT
yang terdapat di Indonesia, yaitu : PT Sido Muncul, PT Unilever Indonesia, PT.
Indofood Sukses Makmur, PT. Aqua Golden Mississipi, PT. Ultrajaya Milk Industry, PT. Mustika Ratu. PT. Gudang
Garam, PT. Perusahaan Gas Negara, PT Semen Gresik, PT Bumi Resources,
Beberapa ciri-ciri Perseroan Terbatas (PT)
:
1.
Modalnya
terdiri dari saham-saham.
2.
Kekuasaan
tertinggi ada pada saat rapat umum pemegang saham.
3.
Pemilik
dari PT adalah pemegang saham.
4.
Tanggung
jawab pemegang saham terbatas sesuai dengan modal yang ditanamkan.
5.
Pemegang
saham akan memperoleh keuntungan yang berupa deviden.
6.
Dewan
Komisaris terdiri dari beberapa orang pemilik saham.
Kebaikan PT yaitu:
-
Kelangsungan
hidup perusahaan terjamin.
-
Kelanjutan
usaha tidak bergantung pada seseorang.
-
Tanggung
jawab terbatas bagi pemilik modal yaitu sebesar modal yang ditanamkan bila
perusahaan mengalami kerugian.
-
Mudah
mendapatkan kredit bank.
-
Dipimpin
oleh orang-orang ahli.
-
PT
dapat dijual bisa mengalami kerugian.
Kekurangan PT yaitu:
-
Biaya
pendirian mahal.
-
Pembentukan
PT relatif sulit.
-
Izin
pendirian perusahaan memakan waktu cukup lama.
-
Kerahasiaan
perusahaan tidak terjamin.
-
Adanya
tanggung jawab yang terbatas dapat menciptakan kecerobohan.
-
Pembentukan
PT sering dipakai untuk mendirikan usaha yang bersifat spekulatif.
c) Yayasan
Definisi Yayasan berdasarkan Pasal 1
angka 1 UU No.16 Tahun 2001 di jelaskan
bahwa :
“Yayasan adalah badan hukum yang
terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan
tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai
anggota”.
Yayasan adalah suatu bentuk badan hukum
yang memiliki tujuan tertentu dalam bidang social, keagamaan, dan kemanusiaan
yang tidak mempunyai anggota dan didirikan dengan memperhatikan persyaratan
formal yang ditentukan dalam undnag-undang.
Agar Yayasan tetap menjalankan tugas
dan fungsinya maka Yayasan boleh mendirikan badan usaha asalkan
kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan itu sendiri.
Pasal 5 ayat 1 (UU No. 28 Tahun
2004): "Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain
yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan
secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun
honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina,
Pengurus dan Pengawas."
Ada
beberapa syarat dalam mendirikan Yayasan, yaitu:
·
Yayasan harus memiliki tujuan
social, keagamaan dan kemanusiaan.
·
Yayasan terdiri atas pembina,
pengurus, dan pengawas.
·
Yayasan dapat didirikan
bersadarkan surat wasiat.
·
Tidak bertentangan dengan
ketertiban umum
·
Tidak melanggar peraturan
perundang-undangan
·
Yayasan tidak boleh memakai
nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lain dan bertentangan dengan
ketertiban umum dan atau kesusilaan.
·
Pendirian
yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia
·
Yayasan
didirikan oleh orang asing atau bersama orang asing, mengenai syarat dan tata
cara pendiriannya diatur dengan peraturan pemerintah.
·
Yayasan memperoleh status badan
hukum setelah akta pendirian yayasan mendapat lembaran pengesahan dari menteri
Bidang kegiatan yang dikelola oleh yayasan ada 3 macam, yaitu:
1)
Bidang social.
Lembaga formal dan nonformal seperti
panti asuhan, panti jompo, rumah sakit, puskesmas, poliklinik, dan sebagainya.
2)
Bidang Kemasyarakatan.
Memberikan bantuan kepada sesama.
Seperti bantuan korban bencana alam, fakir miskin, membuat rumah singgah, rumah
duka, pelestarian lingkungan hidup dan sebagainya.
3)
Bidang Keagamaan.
Mengelola tempat beribadah. Seperti
pondok pesantren, madrasah, syair keagamaan, ZIS (zakat, infak, shodaqoh) dan
sebagainya.
Kelebihan
Yayasan
Membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari
keuntungan
Kekurangan
Yayasan
Terbatasnya dana- dana yang di perlukan.
d) Koperasi
Secara bahasa, koperasi
berasal dari dua suku kata bahasa inggris, yaitu 'co' dan 'operation'.
Co berarti bersama, dan operation berarti bekerja. Sehingga dapat
diartikan co-operation (koperasi) adalah melakukan pekerjaan secara
bersama (gotong-royong).
Secara istilah, pengertian
koperasi adalah badan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum
yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi.
Jadi bisa dikatakan bahwa
koperasi merupakan suatu badan hukum yang kegiatannya lebih bersifat kerja
sama/ gotong royong untuk mencapai suatu tujuan. Apa itu tujuan dibentuknya
Koperasi,?
Tujuan koperasi tertuang dalam UU
No. 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian, pada BAB II Pasal 3 menyatakan bahwa
tujuan koperasi adalah:
“Memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”.
Dua
asas koperasi:
Ø Asas
Kekeluargaan maksudnya, setiap anggota koperasi
memiliki kesadaran untuk melakukan yang terbaik di setiap kegiatan koperasi,
dan hal-hal yang dianggap berguna untuk semua anggota dalam koperasi tersebut
Ø Asas
Gotong Royong. maksudnya
setiap anggota koperasi harus memiliki toleransi, tidak egois atau
individualis, serta mau bekerja sama dengan anggota lainnya..
Nilai
yang menjadi dasar kegiatan koperasi, yaitu:
·
nilai
kekeluargaan,
·
nilai
menolong diri sendiri,
·
nilai
bertanggung jawab,
·
nilai
demokrasi,
·
nilai
persamaan,
·
nilai
berkeadilan, dan
·
nilai
kemandirian.
Beberapa Jenis Koperasi:
·
Koperasi
Konsumsi adalah suatu koperasi yang terdiri dari banyak konsumen. seperti koperasi karyawan (KOPKAR), koperasi
pegawai republik Indonesia (KPRI), koperasi siswa/mahasiswa, koperasi RT, dan
koperasi ABRI.
·
Koperasi
produksi adalah suatu jenis koperasi yang terdiri dsri banyak produsen dengan
melakukan penjualan khusus yang dijual oleh para anggotanya. Seperti Contoh, koperasi
ternak, koperasi cengkeh, koperasi kopra, koperasi nelayan, dan koperasi
kerajinan
·
Koperasi
jasa Adalah jenis koperasi yang yang melakukan kegiatan usaha dengan memebrikan
pelayanan kepada para pelanggan/ masyarakat. Seperti asuransi, koperasi
simpan pinjam ataupun koperasi perkreditan.
Kelebihan dari Koperasi:
·
prinsip pengelolaan bertujuan
memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya sisa hasil usaha oleh koperasi
akan dibagikan secara merata kepada anggotanya.
·
Koperasi bersifat sukarela dan
terbuka.
·
mudah
dalam mendapatkan modal usaha .
·
Anggota
koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen
·
Bertujuan
meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
·
Setiap
anggota memiliki hak suara yang sama, tidak berdasarkan besarnya modal yang
disetor.
·
Besarnya
simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota
Kekurangan dari Koperasi:
·
Daya saing yang terbilang rendah.
·
Kurang
cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
·
Banyaknya
anggota koperasi yang kurang sadar tentang hak dan kewajibannya dalam
koperasi .
·
Sulit
berkembang karna modal yang terbatas.
·
Kemampuan tenaga professional
dalam pengelolaan koperasi terbilang rendah.
e) Asuransi
Asuransi berasal dari
kata insurance yang artinya pertanggungan. Secara formal, dalam undang-undang,
Asuransi didefinisikan sebagai suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih,
yang mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima
premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung
jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul
dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Berdasarkan Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Asuransi atau Pertanggungan didefinisikan
sebagai suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada
seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian
kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak
tertentu.
Jadi
bisa dikatakan bahwa, Asuransi merupakan suatu lembaga yang
sengaja dirancang dan dibentuk sebagai lembaga pengambil alih dan penerimaan
resiko. Untuk itu, perusahaan asuransi akan mengajak setiap pihak untuk
bergabung ataupun bekerjasama untuk menghadapi kemungkinan-kemungkinan kerugian
yang mungkin terjadi yang biasanya tidak disadari dan tidak siap dihadapi. Contoh-contoh
asuransi di antaranya adalah asuransi jiwa, kecelakaan, kehilangan, kesehatan
dan asuransi kebakaran.
4 syarat yang diperlukan untuk perjanjian
asuransi.
1. Adanya Kesepakatan
bersama untuk saling terikat.
2. Kecakapan untuk
membuat suatu perikatan
3. Karna adanya suatu
hal tertentu
4. Karna adanya suatu
sebab yang tidak terduga.
Keuntungan dari Asuransi:
1.
Dapat
memindahkan Resiko seseorang kepada perusahaan asuransi dengan membayar premi
yang relatif kecil bila dibandingkan kerugian yang mungkin terjadi.
2.
Mampu
memberikan dana dengan segera. Misalkan kita sakit dan perlu biaya berobat yang
cukup besar, dan saat itu kita tidak memiliki uang tunai yang cukup. Kita tidak
perlu khawatir kalau memiliki asuransi kesehatan. Hal ini dikarenakan, sebagian
atau seluruh biaya pengobatan akan dibayar oleh perusahaan asuransi Anda.
Tentunya ini tergantung perjanjian yang tertera dalam polis asuransinya.
3.
Dapat
berfungsi sebagai tabungan Manfaat ini biasanya ada pada asuransi jiwa seumur
hidup. Sederhananya, premi yang Anda bayarkan akan kita terima kembali
kalau-kalau kita membatalkan polis atau asuransi sudah jatuh tempo.
4.
Bisa
dikombinasikan dengan investasi Saat ini ada produk gabungan antara asuransi
dan reksadana yang terkenal dengan nama unit link. Singkatnya, dengan pada
produk unit link, sebagian premi yang kita bayarkan akan dialokasikan untuk
investasi, dan sebagian lagi untuk asuransi. Mengenai perbandingan
investasi-asuransi, biasanya tergantung keputusan pemegang polis.
Kerugian dari
Asuransi:
1. Kehilangan uang untuk pembayaran
premi sesuai ketentuan dari perusahaan. Ini bukan uang tabungan yang bisa
diambil kapan saja, namun uang ini bisa didapat berlipat-lipat jika mengalami
musibah. Jika dipikir siapa orang yang ingin mendapat musibah. Jadi rudi dong
uang yang kita bayarkan
2. Lingkup
Penanggulangan Resiko terbatas Potensi kerugian yang ditanggung perusahaan
asuransi sangat terbatas pada resiko-resiko yang dapat diukur nilai ekonomisnya.
f)
Leasing
Leasing adalah suatu bentuk usaha
yang melakukan kegiatan penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh
suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran secara berkla.
Jenis-jenis leasing dapat berbentuk usaha sewa guna usaha, modal
patungan,Asuransi Kesehatan Indonesia.
g)
Perseroan Terabatas Negara
Yaitu perusahaan negara yang
berbentuk perseroan terbatas, bergerak pada salah satu bidang produksi, serta modalnya
berbentuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik negara. PT Persero
memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
·
Berusaha memupuk keuntungan
·
Berbadan hukum dalam bentuk PT
·
Modal seluruhnya atau sebagian merupakan
kekayaan negara yang dipisahkan
·
Tidak memiliki fasilitas negara
·
Dipimpin oleh seorang direksi
·
Pegawai berstatus pegawai perusahaan
swasta biasa.
Contoh PT Persero adalah
PT Telkom, PT Indosat, PT Perkebunan, PT Aneka Tambang, PT PLN, PT Garuda
Indonesia Airlines, dan PT Pelni.
2. Sebut
dan jelaskan tentang lembaga keuangan di Indonesia !
Jawab
:
Lembaga
Keuangan di Indonesia :
·
Lembaga keuangan Bank
1. Bank
Sentral,
2. Bank
Umum,
3. Bank
Perkreditan Rakyat,
4. Bank
Syariah.
·
Lembaga Keuangan Non Bank
1. Perusahaan
Asuransi
2. Perusahaan
Dana Pensiun
3. Koperasi
Simpan Pinjam
4. Pasar
Modal
5. Perusahaan
Pegadaian.
Lembaga Keuangan
Definisi
secara umum yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan menurut Undang–Undang No.14/ 1967 Pasal 1 ialah, Semua badan yang
melalui kegiatan kegiatannya di bidang keuangan, menaruh uang dari dan
menyalurkannya kedalam masyarakat.
Artinya, Lembaga Keuangan
adalah sebuah lembaga yang kegiatannya selalu berkaitan dengan bidang keuangan.
Lembaga Keuangan Bank
Lembaga
keuangan Bank merupakan suatu lembaga yang memberikan jasa keuangan yang paling
lengkap, di samping memberi pinjaman (kredit), Bank juga menghimpun dana dari
masyarakat luas dalam bentuk simpanan.
Beberapa Jenis-Jenis Bank :
1. Bank Sentral
Bank Sentral memiliki Tujuan untuk memelihara
kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Sentral mempunyai
tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga
kelancaran sistem devisa serta mengatur dan mengawasi bank.
2. Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah. kegiatannya
Bank Umum ini memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
3.
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
lembaga
keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka,
tabungan, atau dalam bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana
sebagai usaha BPR. Bank
khusus ini melayani masyarakat kecil.
4. Bank Syariah
merupakan bank yang melayani masyarakat dengan
menggunakan sistem syariah (khususnya menurut syariah agama Islam).
Lembaga Keuangan Non Bank
Lembaga
keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan dibidang keuangan,
yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana ataupun dengan jalan
mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna
membiayai investasi perusahaan.
Tujuan
Didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank:
1.
Untuk mendorong perkembangan pasar modal,
2.
Membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Jenis-jenis Lembaga keuangan Non Bank
1) Perusahaan Asuransi
suatu
lembaga yang sengaja dirancang dan dibentuk sebagai lembaga pengambil alih dan
penerimaan resiko. Untuk itu, perusahaan asuransi akan mengajak setiap pihak
untuk bergabung ataupun bekerjasama untuk menghadapi kemungkinan-kemungkinan
kerugian yang mungkin terjadi yang biasanya tidak disadari dan tidak siap
dihadapi.
2) Perusahaan
Dana Pensiun
Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program
yang menjanjikan manfaat pension Manfaat Perusahaan Dana Pensiun :
o Bagi
perekonomian nasional : dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai
modal bagi dunia usaha.
o Bagi
peserta : dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua.
3) Koperasi Sistem Pinjam
Menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan
kembali kepada anggota atau masyarakat.
Modal Koperasi
:
1.
Simpanan Pokok : dibayar sekali pada awal menjadi
anggota
2.
Simpanan Wajib : dibayar selama menjadi anggota
dengan jangka waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota.
3.
Simpanan
Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.
Keuntungan :
1. Tidak memakai jaminan
2. Angoota terhindar dari rentenir
3. Akhir tahun memperoleh SHU
4. Pasar Modal.
Pasar modal atau capital market adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka
panjang .
Instrumen yang digunakan dalam
pasar modal umumnya antara lain:
1.
saham, obligasi,
2.
debenture,
3.
warrant,
right.
Menurut
David L Scott, pasar modal adalah pasar untuk dana jangka panjang di mana saham
biasa, saham preveren dan obligasi diperdagangkan.
pasar
modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen
keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang
(obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen
lainnya.
5. Perusahaan Pegadaian.
menurut Subagyo, (1999 : 88) menyatakan bahwa
pegadaian adalah suatu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan kredit
kepada masyarakat dengan corak khusus yaitu secara hukum dagai.
Sigit Triandaru (2000 : 179) menyatakan bahwa
pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi
mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembayaran
dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai.
Sehingga bisa dikatakan bahwa Perusahaan pegadaian adalah sebuah badan
usaha milik Negara bukan bank mempunyai izin untuk melakukan kegiatan keuangan
dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai.
3.
Apa yang dimaksud Merger, Kartel, Join Ventura?
Jawab
:
Merger
Merger
adalah proses bergabungnya suatu perusahaan dengan perusahaan lain yang lebih
maju dibandingkan dengan perusahaannya tersebut. Dengan bergabungnya suatu
perusahaan membuat perusahaan yang bergabung melenyapkan nama dan harta
kekayaannya.
Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:
·
Merger horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis/ sama. Contoh dua
perusahaan roti, dua perusahaan pakaian, dua perusahaan tas, dua perusahaan
sepatu, dan sebagainya.
·
Merger vertikal, adalah merger yang terjadi antara perusahaan yang saling membutuhkan,
misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintaan
benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan kain, merger dengan perusahaan
mobil
·
Konglomerat ialah
merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang
berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan
perusahaan elektronik atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan.
Dalam marger kolongmerat ini memiliki tujuan utama yaitu untuk mencapai
pertumbuhan badan usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik
sehingga kedua perusahaan tersebut melakukan kerja sama atau melakukan
pertukaran saham untuk mencapai tujuan tersebut.
Contoh
perusahaan yang melakukan Marger adalah:
·
Perusahaan
perkebunan Sime Darby Bhd, Kumpulan Guthrie Bhd dan Golden Hope Plantation Bhd
melakukan merger dan diambil alih oleh Synergy Drive Bhd.
·
Merger
yang dilakukan PT Indofood Sukses Makmur Tbk dengan pembagian kepemilikan saham
adalah PT Indofood Sukses Makmur Tbk sebesar 80 persen, PT Bina Makna Indopratama
sebesar 4 persen, PT Metro Lintas Nusa 3 persen dan PT Birina Multidaya 13
persen.
·
Di China,
Shanghai Automotive Industry Corp (SAIC) dan Nanjing Automobile mengumumkan
penggabungan aset dan produksi atau marger. Selain menambah modal, marger juga
bertujuan menggabungkan teknologi. Dengan kepemilikan saham SAIC akan menguasai
75 persen, sementara perusahaan induk Nanjing, Yuejin Motor akan menguasai 25
persen.
Kartel
Kartel adalah
kerjasama antara beberapa badan usaha yang memproduksi dan memasarkan barang
yang sejenis dibawah suatu perjanjian tertentu. Ada juga yang mendefinisikan
bahwa Kartel adalah kelompok produsen
independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan
kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua
negara. Tujuan kartel sendiri
adalah untuk mengurangi persaingan dalam perusahaan
Jadi bisa disimpulkan bahwa Kartel adalah suatu
bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang yang
sama dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi
persaingan, dan memperluas atau menguasai pasar. Misalnya alfamart dengan
alfamidi, dan sebagainya. Kartel biasanya timbul dalam
kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual.
Macam-macam kartel yang sering dijumpai antara
lain:
1. Kartel daerah adalah kartel
yang disepakati oleh daerah penjualan masing-masing anggota kaartel, sehingga
pengusaha lain tidak boleh menjual hasil produksinya didaerah tersebut.
2. Kartel produksi adalah penggabungan yang bertujuan untuk menyelenggarakan produksi
bersama secara massal, tetapi masing-masing perusahaan ditetapkan batas jumlah
produksi yang diperoleh.
3. Kartel bersyarat (kartel kondisi) adalah penggabungan dengan menetapkan
syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, dan penetapan kualitas produksi.
4. Kartel harga adalah
penggabungan dengan menetapkan harga minimum dari produk yang dihasilkan
masing-masing anggota.
5. Kartel sindikat adalah kartel yang disepakati bahwa anggota kartel harus menyerahkan
hasil produksinya untuk dijual oleh suatu badan usaha yang didirikan dengan
satu harga.
Contoh perusahaan yang melakukan
kartel:
·
Di
Indonesia, kerjasama dalam bentuk kartel terjadi pada PT Semen Gresik, PT
Holcim Indonesia dan PT Indocement, yang menguasai 88% pangsa pasar dan mampu
untuk mengontrol harga semen di dalam negeri.
·
Di Jerman
terdapat enam produsen semen terbesar yang bekerjasama dalam bentuk kartel,
seperti Alsen AG (kini Holcim Deutschland AG), Dyckerhoff AG, Heidelberg Cement
AG, Lafarge Zement GmbH, Readymix AG (kini Cemex Deutschland AG) dan Schwenk
Zement KG.
·
Di
Inggris, ada empat perusahaan semen utama yang paling banyak dilaporkan
melakukan kartel, yakni Buxton Lime Industries, Castle (Heidelberg), Cemex UK,
dan Lafarge.
·
Perusahaan
semen yang melakukan kartel di wilayah Uni Eropa adalah Holcim, Heidelberg,
Dyckerhoff AG, Lafarge, dan Cemex, yang tersebar di Jerman, Inggris, Perancis,
Belgia, Belanda, dan Luxemburg.
·
Perusahaan
raksasa di bidang pertanian Cargill Inc dan Bunge Ltd melakukan kerjasama
kartel pada bidang pedagang dan distributor sereal dan produk pertanian.
Joint Ventura
Joint
Ventura (Joint venture ) adalah perusahaan patungan atau bentuk kerjasama antara badan usaha
nasional dengan badan usaha asing yang modalnya sebagian besr milik nasionl.
Tujuan dari Joint Ventura ini adalah untuk menggali kekayaan alam dan mendidik
tenaga ahli untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
Ciri-ciri umum Joint Venture:
1. Dua atau lebih
venturer diikat oleh suatu perjanjian kontraktual ( contractual arrangement )
2. Perjanjian
kontraktual tersebut menciptakan pengendalian bersama (joint control)
Dua jenis umum Joint Venture:
1. Pengendalian
bersama operasi (jointly controlled operation)
2. Pengendalian
bersama asset (joinly controlled asset)
Jenis-Jenis Kontrak Joint Venture:
1. Joint Venture domestic
2. Joint Venture internasioanal
Bidang usaha yang wajib mendirikan perusahaan Joint
Venture adalah:
1. Pelabuhan
2. Produksi, transmisi dan
distribusi tenaga listrik untuk umum
3. Telekomunikasi
4. Pelayanan
5. Penerbangan
6. Air minum
7. Kereta api umum
8. Pembengkit tenaga atom
9. Mass media
Sumber:
Astuty,
Tri.2015.Buku Pedoman Umum Belajar:Vicosta
Publishing
Moin,
Abdul MBA.2007.Merger, Akuisisi dan
Diventasi:Eko Nisia
Ikatan
Akuntan Indonesia.2008.Standar Akuntansi
Keuangan.Jakarta:Salemba Empat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar